Ketiganya kemudian pergi ke lokasi eksekusi dengan berboncengan menggunakan satu buah sepeda motor milik Ridho. Posisinya Ridho di depan, korban di tengah, Arbani di belakang.
Sesampainya di lokasi kejadian, Arbani langsung turun dari sepeda motor, disusul oleh korban.
Di atas sepeda motor, menyerang Riduan dengan belati yang dipegang di tangan kiri, Ridho lalu coba menusuk korban, namun meleset.
Sambil mencoba menusuk, Ridho berkata kepada pelaku, “Purun banar ikam melihat kawan sampai kelaparan” (Tega sekali kamu melihat teman kelaparan).
Kemudian, Ridho kembali merogoh senjata tajam. Ia lalu kembali menghujamkan senjata tajam ke perut kiri Riduan.
Terkena tusukan, Riduan sempat lari ke arah jalan raya tapi ditarik oleh Ridho. Sembari menarik baju Riduan, dari arah belakang, pelaku juga menyayat kepala kiri Riduan. Riduan juga sempat berlari ke arah Arbani dan sempat menyikut pelipis kiri Arbani.
Tersangka kemudian mengambil senjata tajam belati yang ditaruh di boks depan sepeda motor.
“Arbani lalu menusuk korban di pinggang kiri,” kata Sunarto.
Riduan saat itu sempat berjalan beberapa langkah hingga kemudian terduduk bersimbah darah.
Baca Juga : Berdalih Sakit Hati Adik Kandung Dicabuli, MI Tikam Pria Paruh Baya Hingga Tewas
Baca Juga : Pandemi Melanda, Jeritan Warga Tertuang Melalui Tulisan Mural
Setelah itu, kedua tersangka lantas kabur menggunakan sepeda motor. Mereka lari menuju dermaga kelotok yang berada tak jauh dari lokasi kejadian. Pelarian mereka dilihat oleh salah satu saksi berinisial BG.
Sebelum melarikan diri, Ridho juga bertemu orangtuanya dan sempat meminta pamit hingga akhirnya kedua tersangka kabur.
Kendati demikian, kedua tersangka diringkus di hari dan lokasi yang berbeda. Muhammad Ridho ditangkap di kecamatan Kuripan, Barito Kuala (Batola) pada hari Senin (26/7/2021).
Sedangkan Arbani alias Utuh ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (28/7/2021).
Kanit Reskrim, AKP Sunarto mengatakan, penangkapan melibatkan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Ops Jatanras Polresta Banjarmasin, dan Resmob Polda Kalsel.
Dalam penangkapannya, Arbani mesti dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kanan lantaran mencoba melawan polisi.
“Kedua tersangka diduga berencana dalam melakukan perbuatan tersebut dan disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana,” pungkasnya.(airlangga)
Editor : Amran