Pembuang Bayi di Telaga Biru Diringkus, Polisi: Motifnya Malu Hamil Diluar Nikah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang wanita berinisial HP (21) warga Jalan Sutoyo S. Komplek Mutiara Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat yang diduga telah membuang bayi yang baru dilahirkannya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengatakan, penangkapan berawal informasi adanya temuan bayi yang dibuang di comberan.

” Minggu (30/6/2024) sekitar 04.30 Wita warga di sekitar TKP mendengar suara tangisan bayi dari belakang rumahnya. Setelah di cek warga melihat bayi yang sebagian badannya terendam air comberan lalu mengangkatnya dan membawanya ke rumah sakit Rumah Sakit TPT Dr. R. Soeharsono,” ujar Kasat, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga Warga Geger! Seorang Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Desa Karatungan HST

Baca Juga Dukung Upaya Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Dinkes Tabalong Gelar MPDN

Mendapati laporan tersebut polisi langsung bergerak ke lokasi penemuan untuk melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Saat olah TKP, petugas melihat salah satu rumah yang memiliki jendela belakang. Petugas lantas memiliki kecurigaan dan mendatangi rumah tersebut.

Dałam penggeledahan, polisi mendapat noda darah di dekat WC rumah tersebut. Lalu petugas melakukan pengecekan HP penghuni rumah tersebut dan didapati ada foto pelaku saat hamil.

Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan Macan Polresta Banjarmasin yang telah mengetahui posisi pelaku langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Pelaku diamankan di tempatnya bekerja, yakni di salah satu rumah makan di Jalan Simpang Telawang,” jelasnya.

Saat diamankan pelaku mengakui perbuatan kejinya tersebut. Ia mengaku membuang bayi yang merupakan darah dagingnya tersebut karena malu hamil diluar nikah.

“Motifnya pelaku hamil dengan pacarnya, tapi pacarnya tidak dikasih tahu. Mungkin merasa malu hingga melakukan tindakan tersebut,” ungkapnya.

Dalam proses persalinannya ujar Kasat, pelaku melakukannya sendiri dengan berbekal gunting untuk memotong tali pusar bayinya.

“Karena kondisi pelaku saat ini yang baru melahirkan. Pihak penyidik membawa pelaku ke rumah sakit guna di cek kesehatan dan rawat pasca melahirkan,” ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan gunting yang digunakan pelaku untuk memotong tali pusar bayi dan pakaian yang digunakan saat persalinan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 77B Jo 76B Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 ayat (1) sub 305 KUHP Jo Pasal 307 sub 308 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (David)

Editor: Abadi