BANJARMASIN, klikkalsel – Sejumlah bangunan yang berada di turunan jembatan AKT II, penghubung Jalan Sulewesi-Masjid Jami ternyata sudah dibebaskan.
Oleh karena itu Komisi III DPRD Banjarmasin meminta dinas terkait segera melakukan eksekusi pembongkaran bangunan tersebut.
“Pembebasan ruko dan tanah di kawasan Antasan Mesjid Jami, dari yang diekspose Dinas Perkim saat pertemuan di komisi, rupanya sudah selesai,” ujar Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin H Sukhrowardi, Jumat (25/10/2019).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin ini meminta, setelah bangunan dibongkar atau dibersihkan, Dinas PUPR Banjarmasin segera membangun pelabaran jalan.
Pelebaran jalan tersebut sangat dibutuhkan, mengingat kawasan Jalan Masjid Jami akan sangat padat ketika ada kegiatan keagamaan di Masjid Jami.
“Kalau jalannya lebar, tentu kemacetan tidak akan terjadi lagi,” ujarnya.
Ia menyarankan, kepada dinas pariwisata menjadikan kawasan Masjid Jami dijadikan ikon kawasan wisata religius Banjarmasin. (farid)
Editor : Amran