BANJARMASIN, klikkalsel – Murung Selong masih belum bisa berkembang lantaran terhambat Perda RTRW yang masih berstatus Jalur Hijau. Maka dari itu Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berusaha agar Perda RTRW bisa segera direvisi.
Dan kawasan Murung Selong yang masuk zona kawasan hijau dirubah dan dijadikan jalur Kuning atau pemukiman.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarmasin Arifin Noor menginginkan status Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Murung Selong bisa secepatnya diganti menjadi permukiman.
Ia prihatin ketika melihat kondisi di lapangan, mantan Kepala PUPR Kalsel tersebut menuturkan jalan titian kayu sepanjang hampir 1 Km tersebut harus segera diperbaiki, setidaknya diganti dengan titian beton yang lebih kuat.
“Semoga tahun ini Perda RTRW kawasan ini bisa selesai. Sehingga tahun depan kita sudah bisa melakukan pengerjaan,” ucapnya.
Sementara itu, ketika ditemui di Balaikota Banjarmasin, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Banjarmasin Ahmad Fanani mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung dengan keinginan PUPR untuk membuat kawasan jalur hijau di murung selong menjadi kuning.
“Seirama kami itu. Kendala kita karena RTRW-nya hijau, otomatis kita kesulitan untuk masuk,” ujar Fanani, Jumat (15/2/2019).
Sementara itu ia mengatakan, saat ini jalur hijau tersebut masih dalam proses revisi RTRW, karena revisi RTRW tersebut kewenangannya berada di PUPR.
“Mudah-mudahan revisi RTRW tersebut bisa mendapatkan titik terang, jadi kalau itu sudah ditindak lanjuti seperti itu, pihak-pihak kita dari manapun bisa mudah masuk,” pungkasnya.
Apabila revisi RTRW tersebut sudah disepakati, DPRD mensahkan yang kemudian diuji di Provinsi serta sudah dievaluasi, maka sejak saat itu Pemerintah akan memprogramkan, pembangunan di Murung Selong itu. (fachrul)
Editor : Farid