Pembangunan Jembatan HKSN ‘Takang’, Komisi III Minta Penjelasan Dinas PUPR dan Perkim

RDP Komisi III DPRD Banjarmasin dengan Dinas PUPR Banjarmasin dan Perkim Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penyelesaian proyek Jembatan HKSN diprediksi tak sesuai batas waktu yang ditetapkan alias molor.

Pasalnya, hingga penghujung 2020 proyek lanjutan pembangunan jembatan tersebut ‘takang’ atau terhenti. Lantaran, terkendala pembebasan lahan yang belum selesai.

Menindaklanjuti itu dan untuk meminta penjelasan sejauh mana proses pembabasan lahan, Komisi III DPRD Banjarmasin melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Rabu (10/11/2021).

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini menyebut, keterlambatan proses pembebasan lahan ini bisa saja menjadi preseden buruk bagi pembangunan Banjarmasin ke depan.

“Kita tidak ingin hal seperti ini menjadi preseden buruk. Oleh karena itu, dalam perencanaan pembangunan, harus benar-benar diperhatikan. Lahan yang akan dibangun harus clear,” tegasnya.

Baca Juga : Banjir Rob, Kubah Basirih dan Sebagian Kawasan ‘Kecalapan’

Politisi Gerindra ini secara tegas mengatakan, pihaknya tentu tidak akan lagi menganggarkan pembangunan jika persoalan semacam ini tidak kunjung diselesaikan. Sebab, anggaran yang digunakan berasal dari masyarakat.

“Tentunya masyarakat ingin segera menikmati hasil pengerjaannya. Apalagi, pembangunan Jembatan HKSN sudah dua tahun. Tapi, hingga kini belum juga selesai dikerjakan. Jadi pemerintah harus segera menyikapinya. Kalau tidak, kita di dewan tidak akan lagi menganggarkan,” tukasnya.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jembatan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Thomas Sigit Mugianto, dalam kesempatan tersebut menjelaskan, sampai saat ini proses pengerjaan penyelesaian jembatan terus dikebut. Selain itu, proses pembebasan lahan pun tengah diselesaikan.

Ia mengungkapkan, ada tiga bangunan di Jalan Kuin Ceruruk yang sampai saat ini belum menemui kata sepakat, terutama soal jumlah pembayaran ganti untung.

“Proses pengerjaannya tetap berjalan sampai saat ini. Hanya saja, kita tengah menyelesaikan proses pembebasan lahan, yang tersisa tiga bangunan,” ucapnya, usai mengikuti RDP dengan Komisi III.

Terkait jumlah ganti untung yang dianggap pemilik bangunan terlalu kecil, lanjut Sigit, Tim Apresial sudah melakukan kajian yang mendalam. Sehingga jumlah yang diterbitkan Tim Apresial sudah memenuhi standar penilaian.

“Saya percaya Tim Apresial memberikan penilaian yang baik. Sebab, mereka menilai apa adanya berdasarkan bangunan. Terkait hal ini pula, kita pun sudah mensosialisasikan rencana pembangunannya jauh-jauh hari,” tandasnya. (farid)

Editor : Amran