Pemasangan Spanduk Caleg Banyak Melanggar Perda

Jalan Sultan Adam-Jalan Sungai Awang Banjarmasin. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pemilu 2019 kini telah memasuki tahapan masa kampanye, para kontestan pesta demokrasi tersebut mulai bersosialisasi melalui Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk, banner dan sebagainya.

Wajah-wajah calon legislatif (Caleg) tingkat provinsi dan kota maupun pusat telah banyak dijumpai di pinggiran atau di baleho sejumlah jalan padat arus lalu lintas.

Salah satunya, di dinding seng penutup tanah kosong di kawasan perempatan Jalan Sungai Awang dan Sultan Adam Banjarmasin Utara, ramai dipasangi APK spanduk para calon wakil rakyat tersebut.

Namun, penempatan spanduk tersebut cukup disayangkan. Lantaran diketahui mengurangi nilai estetika, serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kasi Operasi (Ops) Satpol Kota Banjarmasin Dani Mahendra mengaku geram. Kendati pihaknya sering kali menertibkan spanduk di kawasan tersebut, namun tak dirasa efek jera oleh pemasangnya.

“Kita siap aja, namun kita kucing-kucingan seperti ini terus, kita yang lucut (kewalahan). Maksud kita, apabila terjadi lagi apa efek jera bagi mereka itu. Pernah kita datangi Celegnya, katanya itu tim yang memasang,” paparnya kepala klikkalsel.com, Jum’at (16/11/2018).

Ia juga mengharapkan tindakan tegas pihak berwenang yang bersangkutan. Perihal temuan pelanggaran tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebut.

“Sekarang ini belum terlalu, tetapi nanti memasuki 2019 bakal camuh (semerawut). Kami Satpol PP selalu siap, juga berharap ada edukasi serta sosialisasi oleh pihak bersangkutan untuk para caleg,” kata Dani Mahendra.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin, Muhammad Yasar menerangkan pembekalan aturan APK kepada para perserta Pemilu telah dilakukan.

“Kita terus lakukan himbauan terkait aturan pemasangan, terutama yang berkaitan Perda. Harapan kita Parpol maupun Caleg memahami regulasi-regulasi yang ada,” cetusnya.

Menurutnya lagi, apabila ada temuan pemasangan APK yang melanggar Perda maupun Perwali. Satpol PP berhak menertibkan tanpa menunggu arahan Bawaslu. Muhammad Yasar juga mengapresiasi kinerja Pasukan Penergak Perda tersebut di lapangan. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan