Pelayanan Kesehatan untuk Warga Harus Dijadikan Kebutuhan Utama

Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi saat melakukan Sosialisasi Perundang-undangan dengan warga Tanah Bumbu.

BATULICIN, klikkalsel.com – Peningkatan kualitas dan pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat, untuk itu harus diperhatikan dalam bentuk nyata. Salah satunya dengan memberikan pemahaman Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kesehatan.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan Anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi melalui kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper), bertempat di Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (21/3/2022).

“Pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar dan utama masyarakat kita. Oleh karenanya penting sekali Perda ini untuk disosialisasikan,” ujar Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) usai kegiatan Sosper Penyelenggaraan Kesehatan.

Memang saat ini, kata dia, masyarakat berada dalam kondisi sulit seperti bahan pokok minyak goreng menjadi kebutuhan warga masyarakat namun kesehatan masyarakat harus tetap diperhatikan.

Baca Juga : Tiga Bulan Gaji Tak Dibayar, Guru Honor Mengeluh ke Dewan Banjarmasin

Baca Juga : Ketua DPRD Kalsel Ingatkan Anak Muda Jangan Mudah Terhasut Sekularisme, Radikalisme dan Liberalisme

Kewaspadaan tinggi terhadap penyakit bawaan di tengah wabah COVID-19 lanjutnya, juga harus diperhatikan oleh masyarakat agar tidak menjadi penularan yang lebih masif.

“Dengan adanya Perda ini, maka menjadi payung hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal terhadap semua penyakit,” ucapnya.

Sementara Kasi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinkes Kalsel, Heru, mengungkapkan, dibentuknya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tersebut tidak lain tujuannya hanya untuk mengingatkan agar masyarakat bisa tetap menjaga kesehatan sehingga aturan tersebut berjalan sesuai perencanaan yang baik.

“Terutama bagi pemerintah daerah bersama-sama masyarakat mengembangkan dan membangun serta meningkat kesadaran untuk hidup sehat,” pungkasnya.

Heru menyebut, penyelenggaraan upaya kesehatan ini mempunyai 26 jenis kegiatan. Antara lain: layanan kesehatan jiwa, layanan kesehatan tradisional, hingga penanggulangan penyakit menular dan tidak menular. (Humas DPRD Kalsel/azka)

Editor : Akhmad