Pelayanan BPKAD Kotabaru Dikeluhkan Kontraktor

Pelayanan BPKAD Kabupaten Kotabaru, dinilai memperlambat berkas kontraktor PT Tanama Abdi Putra, asal Banjarmasin.(foto : duki/klikkalsel)
Pelayanan BPKAD Kabupaten Kotabaru, dinilai memperlambat berkas kontraktor PT Tanama Abdi Putra, asal Banjarmasin.(foto : duki/klikkalsel)

KOTABARU, klikkalsel- Kontraktor asal Banjarmasin, PT Tanama Abdi Putra mengeluh terkait pelayanan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru.

Keluhan berawal saat pihak kontraktor saat melakukan pengurusan berkas atau pengajuan Surat Pencairan Dana (SP2D) sebagai pembayaran dana proyek senilai Rp2,8 miliar.

Berdasrkan informasi yang disampaikan Perwakilan PT Tanama Abdi Putra, bahwa pihaknya harus rela menunggu dan bolak-balik mengurus berkas untuk pencairan dana di BPKAD Kotabaru.

“Sebelumnya, saya sudah ke BPKAD, tapi saat itu pejabat yang bersangkutan, tidak berada ditempat dan sedang ke luar daerah. jadi terpaksa berkasnya harus ditunda prosesnya,” ujar Madi, Kamis (1/3/2018).

Selanjutnya menurutnya, pada hari ini Kamis, pengurusan SP2D kembali dilakukan dan berkas diserahkan langsung ke BPKAD, sementara pihak BPKAD menyebut berkas tersebut masih ada kesalahan dan harus diperbaiki.

Masihbmenurut Madi, BPKAD menilai ada tiga poin kesalahan yang harus segera diperbaiki diantaranya tentang kekeliruan penulisan tahun pada Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP), Berita Acara Serah Terima, (BAST) dan kesalahan penulisan nama kecamatan di Berita Acara Pembayaran (BAP).

“Jadi tiga hal itulah yang membuat berkas kami ambil lagi dan diserahkan kembali ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kotabaru, karena itu kesalahan dari mereka,” ujar Madi, dengan nada kecewa. Apalagi mereka mengaku harus rela bolak-balik dari Banjarmasin ke Kotabaru.

Sementara itu, dikonfirmasi Plt Kepala BPKAD Kotabaru, H Abdul Kadir, pihaknya membantah telah memperlambat pelayanan terhadap kontraktor.

Pihaknya juga mengaku setiap pejabat BPKAD ke luar daerah, maka kewenangan sudah dilimpahkan ke bidang lainnya. Jadi tidak ada pengaruhnya tentang pejabat ke luar daerah dengan pelayanan.

Sementara persoalan lambannya proses SP2D yang disebut kontraktor karena berkas yang masuk ke BPKAD masih terdapat kesalahan, sehingga tidak bisa diproses.

“Bagaimana kami bisa memproses. Sementara berkasnya masih ada yang salah. Jadi silakan kontraktornya mengambil kembali berkasnya, dan diperbaiki oleh dinas yang bersangkutan agar kami bisa mengeluarkan SP2D,” ujar Abdul Kadir, saat dihubungi awak media ini Kamis, (1/3/2018) via seluler sore.

Selainbitu, ditambahkannya, bahwa BPKAD selalu memberikan pelayanan dengan cepat, sepanjang berkas yang masuk ke kami lengkap dan tidak terdapat kesalahan.

“Intinya kami sama sekali tidak memperlambat pelayanan. Kami juga ingin kontraktor cepat berurusan di kantor kami, dan saya pastikan kalau berkasnya benar dan lengkap, dua jam saja pasti sudah beres urusannya,” tandasnya. (duki)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan