Pelaku Perampasan Sepeda Motor Dibekuk Polsek Banjarmasin Timur

Pelaku perampasan saat gelar perkara di Polsek Banjarmasin Timur. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Hotman Rumahorbo (36) harus berhadapan hukum di Polsek Banjarmasin Timur, setelah diduga melakukan tindak pidana perampasan sepada motor.

Warga Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar ini nekat melakukan aksi perampaan karena kesal kepada Jumiati (54) warga Banjarmasin yang tidak membayar hutang di koperasi pada Selasa (12/2/2019).

Hotman Rumahorbo telah mendekam di ruang tahan Polsek Banjarmasin Timur, sejak Kamis (14/2/2019) lalu. Aparat mengamankannya setelah menerima laporan dari korban.

Kejadian bermula, Hotman Humahorbo bertemu dengan korban di sebuah rumah makan kawasan Jalan Pangeran Hidayatullah, Kecamatan Banjarmasin Timur. Dalam pertemuan itu, pelaku berniat menagih hutang kepada korban.

Namun, korban tak dapat membayar, pelaku pun merampas sepeda motor jenis matik milik Jumiati bernomor polisi DA 6713 IW yang terparkir di halaman rumah makan tersebut.

Hotman mengaku nekat menggasak sepeda motor korban. Sebab ia mendapat tekanan dari kantor ia bekerja untuk menagih tagian harian selama 4 hari berurut sebesai Rp600 ribu.

“Korban tidak bayar selama empat hari seharinya 150. Saya ambil barangnya yang bisa saya bawa sebagai jaminan. Saya juga mendapat tekanan dari kantor,” ucap Hotman.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah, melalui Kasi Humas Aiptu Partogi membenerkan perbuatan pelaku mengarah ke tindak pidana pemerasan.

“Ini ada tindak pidana perampasan barang dengan kekerasan. Motifnya karena tidak membayar hutang, korban meminjam uang di koperasi 5 juta, lalu seharinya dibayar 150. Tapi beberapa hari korban tidak membayar, pelaku langsung merampas motor korban dengan kekerasan,” cetus Aiptu Patogi ke awak media.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian turut menyita sepeda motor serta 1 unit handphone milik korban sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 368 KUH Pidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara.(rizqon)

Editor : Alfarabi