BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pelaku kasus tindak pidana pencabulan yang terhadap seorang siswi sekolah Dasar (SD), di Kecamatan Banjarmasin Utara pada Bulan Mei 2023 lalu, akhirnya berhasil ditangkap Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama tim gabungan.
Penangkapan terhadap pelaku pencabulan itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, Sabtu (13/1/2024).
“Alhamdulillah sudah dan saat ini juga sudah dilakukan penahanan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin” ujarnya.
Pelaku berinisial HA Alias C itu, dibekuk pihaknya di Kalimantan Tengah (Kalteng), saat pelaku turun dari perahu yang diperkiraan akan berpindah.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku sudah beberapa kali berpindah pindah tempat yang diduga kabur dari pengejaran polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap siswi SD di Banjarmasin.
Baca Juga : Awal Tahun 2024, Terdeteksi 11 Kasus Positif Covid-19
Baca Juga : Waspada Kejahatan Skimming, Ini Tips Aman dari Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin!
“Dari rekam jejaknya, pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Banjar, lalu melarikan diri ke Sampit, berpindah lagi ke Palangkaraya Kalteng,” ungkapnya.
Menurut Kasat, pelaku melarikan diri dan selalu berpindah karena tahu dilaporkan oleh keluarganya ke kantor Polisi dan takut karena mengetahui bahwa hukuman pencabulan terhadap anak dibawah umur akan berat
“Jadi pelaku berpindah-pindah tempat pelarian karena takut diketahui persembunyiannya oleh polisi,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Banjarmasin Utara pada bulai Mei 2023 lalu dengan korbannya seorang siswi berusia 13 tahun yang masih duduk di sekolah dasar.
Bahkan upaya penangkapan terhadap pelaku sudah dilakukan beberapa kali oleh pihak kepolisian. Namun gagal karena pelaku sangat licin dan berpindah pindah tempat. (airlangga)
Editor: Abadi