Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Saat Jaga Parkir

Ilustrasi curanmor

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor ojek online yang terjadi di kawasan Jalan Sutoyo S, pada Senin (20/10/2025) lalu.

Tak disangka, pelaku pencurian ternyata masih berkeliaran di sekitar lokasi kejadian dan malah tertangkap saat sedang jaga parkir.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri mengatakan, pelaku diketahui bernama Agus Liansyah alias Agus (48), warga Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat. Ia ditangkap pada Jumat malam (7/11/2025) setelah dua minggu buron pasca mencuri motor milik seorang driver ojek online.

“Pelaku kami temukan sedang berjaga parkir di depan warung Bakso Bambu Kuning, Jalan Sutoyo S. Saat diinterogasi, dia langsung mengakui perbuatannya,” ungkapnya, Rabu (12/11/2025).

Kasus ini bermula ketika korban, Ismail Akbar (45), pengemudi ojek online sedang mengambil pesanan makanan dan memarkir motornya di depan warung Sate Tower, Teluk Dalam, dengan kunci masih menempel.

“Begitu selesai ambil pesanan, motor sudah lenyap. Korban panik dan langsung melapor ke kami,” jelasnya.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Curanmor, Utuh Diringkus Saat Jual Rangka Motor Curian

Baca Juga : Polsek Banjarmasin Timur Gulung Komplotan Curanmor, Dua Pelaku dan Seorang Penadah Diringkus

Menanggapi laporan itu, Tim Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah langsung bergerak. Setelah menelusuri berbagai informasi, polisi menemukan motor korban sudah metik berwarna hitam tahun 2021 telah berubah plat nomor polisi menjadi palsu DA 6454 AEP.

“Padahal nomor aslinya DA 3909 AD. Pelaku mengganti plat agar tak dikenali, tapi nomor rangka dan mesin tetap sama. Itulah yang menuntun kami menemukan kendaraan curian tersebut,” jelasnya.

Kini pelaku ditahan di Polsek Banjarmasin Tengah dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Meski begitu, Kapolsek menegaskan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam proses hukum.

“Setiap orang berhak diperlakukan secara manusiawi, tapi hukum tetap harus ditegakkan. Kami ingin masyarakat merasa aman dan percaya pada Polri,” tegasnya.

Pihak kepolisian Polsek Banjarmasin Tengah mengingatkan warga agar tak lalai saat memarkir kendaraan.

“Sekalipun cuma sebentar, jangan tinggalkan kunci di motor. Kesempatan sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi