BANJARMASIN, klikkalsel- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan kembali mendata ulang para pedagang dan pemilik bangunan di Pasar Ujung Murung dan Pasar Sudimampir yang nantinya akan direlokasikan sesuai tempatnya.
Pendataan ulang tersebut juga bertujuan untuk memperjelas status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada pasar Ujung Murung dan Pasar Sudimampir tersebut.
Menurut Wakil Walikota Banjarmasin, H Hermansyah terdapat dua rencana untuk kedua pasar tersebut. Yakni, mendata kejelasan pemilikkan lahan bangunan dan mencari lahan untuk relokasi bagi para pedagang.
“Kita akan mencari lahan untuk relokasi para pedagang sememtara dalam proyek peremajaan pasar. Yang kedua kita akan mencari kejelasan tentang status lahan pasar, karena ada sebagian warga yang memiliki surat hak milik,” ucapnya.
Karena kata dia, Pemko akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan pemilik toko karena di dua pasar tersebut. Dimana kepemilikkan tanah dipasar tersebut tidak sepenuhnya dimillikki oleh Pemko Banjarmasin.
“Kita bersama Dinas Pasar dan Bidang aset Pemko akan memperjelas melalui BPN lewat tim tersebut, dan akan kami beri target paling lambat hingga bulan Desember, agar setelah selesai bisa langsung kita lakukan peremajaan” tutur Hermansyah.
Peremajaan pasar Ujung Murung dan pasar Sudimampir tersebut dikatakan Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah akan diserahkan ke investor yang perizinan dan peraturan serta mampu mengkaji letak strategis pasar tersebut.
“Kita mengharapkan kedua pasar itu nanti bisa menjadi pasar modern seperti ditanah abang, dan kedua pasar yang akan diremajakan ini dipilih karna merupakan pusat grosir bersejarah untuk kota Banjarmasin” tandasnya.(fachrul)
Editor : Alfarabi