Selain itu, pelaksanaan PSU ini akan menjadi perebutan suara bagi peraih suara terbanyak pertama dan kedua. Meskipun pelaksanaan PSU, pemilih tetap harus memilih satu diantara empat Paslon yang mengikuti Pilwali 2020.
Meski demikian, peraih suara terbanyak ke tiga dan ke empat tidak lagi memiliki kesempatan untuk memenangi Pilwali Banjarmasin, menurut Samahuddin bukan berarti peraih suara terbanyak ke tiga dan ke empat tidak memiliki hak suara.
“Saya kira dua paslon yang menduduki suara teratas harus menggalang kekuatan ke semua pihak yang bisa memberikan dukungan dan membangun koalisi kepada dua paslon yang memperoleh suara terbanyak ke tiga dan ke empat,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pertarungan sesungguhnya memang pertarungan peraih suara terbanyak pertama dan kedua, tetapi membangun koalisi terhadap suara terbanyak ke tiga dan ke empat juga mempengaruhi pertarungan dalam PSU itu nanti
“Pertarungan ini sesungguhnya adalah pertarungan suara terbanyak pertama dan kedua. Tapi bukan berarti suara terbanyak ketiga dan keempat tidak bertarung. Hanya saja suaranya agak tidak memungkinkan untuk menang, sehingga penting bagi suara terbanyak pertama dan kedua untuk membangun koalisi dengan calon yang lain,” tuturnya.
“Tidak ada alasan bagi paslon suara terbanyak pertama dan kedua untuk tidak all out. Karena pertarungan bagaimana memobilisasi pemilih datang ke TPS untuk memilih,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran





