BANJARMASIN, klikkalsel – Partai Politik (Parpol) harus menyampaikan data anggotanya yang yang jelas dan riil.
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel yang membidangi Hukum dan Pemerintahan dan sosial politik H Suripno Sumas, data keanggotaan tak riil akan merugikan parpol yang bersangkutan.
“Misal membuat daftar keanggotaan fiktif atau bisa pula mencatut nama orang lain yang sebenarnya bukan anggota parpolnya, tentu ini berdampak merugikan baik administrasi dan juga sanksi pidana,” ucapnya, Selasa (20/9/2022)
Baca Juga : 10 Parpol di Tabalong Dapatkan Bantuan Dana Hibah Keuangan, Naik 77,82 Persen dari Tahun Lalu
Baca Juga : Tak Ada Satupun Kabupaten/Kota di Kalsel Yang Merampungkan Penyaluran BLT BBM
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel Nur Kholis Majid mengungkapkan,di Kalsel ada temuan keanggotaan Parpol secara ganda lebih 21.000 orang. Dan pencatutan nama menjadi anggota parpol di Kalsel ada 92 orang.
“Kita akan terus berusaha melakukan pemantauan dan menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar melakukan pembetulan bekerjasama dengan para Parpol yang bersangkutan,” pungkasnya. (azka)
Edito : Akhmad