BANJARMASIN, klikkalsel.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi kembali Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
“Masyarakat harus mengerti tentang Perda yang dibikin oleh wakilnya. Seperti Sosper kali ini tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” katanya, Senin (22/8/2022)
Dan masyarakat juga mengetahui besaran jumlah pajak yang wajib dibayarkan sesuai dengan peraturan yang telah dibahas dan diundangkan oleh wakil rakyat. Sehingga tidak ada pembayaran di luar dari kewajiban atau bisa disebut pungli.
“Sampai saat ini saya belum menemukan itu, tapi kalau ada silakan laporkan kepada pimpinan Samsat atau ke kami sebagai anggota dewan. Dijamin langsung kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Baca Juga : Buset! Oknum Aparat Desa Pampanan Main Togel Untuk Cari Uang Tambahan
Baca Juga : Bisnis Thrifting di Banjarmasin Bakal Dilarang
Sementara itu, Samsat Batulicin yakni Kasi Pelayanan PKB/BBNKB Hariyadi menjelaskan, tentang penghitungan dasar pengenaan PKB.
Ia menyebut, setiap kendaraan bermotor mempunyai variasi biaya pajak sesuai dengan bobot dan harga jualnya.
Sebagai contoh, sesuai peraturan, untuk jenis minibus dengan NJKB Rp 100 juta, dengan bobot 1,050, kemudian mempunyai tarif sebesar 1,5 persen. Maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp1.575.000,.
“Untuk menghitung berapa pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan, berdasarkan rumusnya sesuai dengan peraturan adalah, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot dikalikan tarif, maka didapatkan hasil untuk pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad