BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mentri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah telah menginstruksikan kepada seluruh pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini dibayar full atau kontan. Kabar gembira ini disambut baik oleh organisasi serikat pekerja di Kalsel dan berharap realisasi di lapangan.
Menaker menegaskan THR adalah hak pekerja dan pengusaha wajib memenuhinya. Guna memastikan pemberian THR dilaksanakan pengusaha, Menaker meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” tegas Menaker seperti dikutip di kemnaker.go.id, Sabtu (9/4/2022).
Baca Juga : Futsal ‘Ketupat May Day’ Menyambut Hari Buruh 2022
Baca Juga : Kapolresta Bagikan Nasi Kotak Untuk Penarik Becak dan Pengguna Jalan di Sejumlah Titik di Banjarmasin
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Selatan, Sumarlan mengatakan berdasar aturan yang diketahuinya bahwa pencairan THR mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun No. 6 Tahun 2016. Artinya perusahaan wajib memberikan THR paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Sampai saat ini tidak ada perusahaan yang merasa keberatan untuk pembayaran THR, kami berharap itu dibayarkan 1 minggu sebelum lebaran,” tegasnya.
Menurut Sumarlan berdasarkan aturan peraturan menteri tersebut, buruh/pekerja berhak menerima THR 1 bulan upah. Disampaikannya minimal masa kerja buruh/pekerja telah mencapai 12 bulan.
“Apabila ada perusahaan yang terkendala pembayaran THR, mohon agar segera memberikan laporan kepada Disnaker terkait ketidakmampuan membayar itu,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi