BATULICIN, klikkalsel.com – Melanjutkan keberhasilan pendampingan Penanganan Masalah Hukum sepanjang 2022 hingga 2023 dalam mengoptimalkan program BPJS Ketenagakerjaan.
Maka pada Rabu (29/3) pukul 17.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru dilaksanakan Penandatangan Perpanjangan Perjanjian Kerja sama Antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan dengan Kejari Kotabaru tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Perpanjangan Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Kotabaru Muhammad Fadlan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Murniati.
Penandatanganan Perjanjian disaksikan oleh Kasi Datun Fahmi Rachman, Kasi Tipsu Arditya Bima, Kasi Tipum Seno Aji, Kasi Intel Mohammad Fikri Nuriana, Kasubagbin Nani Arianti beserta jajaran.
Sementara dari BPJS hadir menyaksikan Kepala Kantor Cabang Pratama Kotabaru Welly Anggara Sidik Simanjuntak dan Kepala Bidang Kepesertaan Yoga Suci Hartas beserta jajaran.
Baca Juga : Jalankan Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan, Direktur BPJS Serahkan Piagam Penghargaan kepada Bupati Tanbu
Dalam sambutannya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Murniati menyampaikan, terimakasih kepada Kajari, Kasidatun dan Jajaran Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun yang selama ini telah melakukan pendampingan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Diharapkan ke depan melalui Kerjasama ini dapat meningkatkan jumlah perlindungan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di sinilah peran Kejaksaan membantu, mendukung dan mendampingi program BPJS ketenagakerjaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah,” ucap Murniati.
Sementara itu Kepala Kejari Kotabaru Muhammad Fadlan mengatakan, dengan adanya perjanjian Kerjasama (PKS) oleh BPJS Ketenagakerjaan sekaligus merupakan kehormatan kepada Kejaksaan yang mana Pihak BPJS Ketenagakerjaan telah merasakan manfaat yang positif atas kehadiran dan peran Jaksa Pengacara Negara.
“Saya atas nama Kepala Kejari Kotabaru mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan selama ini. Dengan penandatangan perjanjian kerjasama ini saya berharap dapat segera ditindaklanjuti baik dalam hal permintaan Bantuan Hukum yang nantinya dituangkan dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK) ataupun Permintaan Pertimbangan Hukum baik berupa Pendapat Hukum maupun Pendampingan Hukum serta Tindakan Hukum Lainnya,” ujar Fadlan.
Dia juga menegaskan dan meminta, Jajaran JPN untuk melakukan langkah optimal memberikan pendampingan kegiatan BPJS ketenagakerjaan.
Perpanjangan Perjanjian Kerjasama tersebut dalam rangka efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta penegakan hukum terhadap implementasi Jaminan Sosial ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Kotabaru. (adv/restu)
Editor : Akhmad