BARABAI, Klikkalsel.com – Optimalisasi pelaksanaan program jaminan ketenagakerjaan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kejaksaan Negeri (Kejari) HST bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Kegiatan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dan implementasi Inpres No 2 Tahun 2021, Kamis (16/2/2022) di Aula Adyaksa Murakata setempat.
Pada forum itu turut dihadiri Kepala Kejari HST Trimo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Kandangan Iwan Pramono, Kepala BPKAD HST Teddy Taufani, beserta 11 SKPD di wilayah Pemkab HST.
Dalam forum itu, Kepala Kejari HST Trimo diamanatkan sebagai ketua tim forum koordinasi tersebut.
Ia berharap para pemimpin SKPD harus dituntut untuk mampu memastikan para anggotanya mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengingat begitu banyaknya manfaat yang bisa didapat.
“Ini merupakan amanat Presiden untuk lebih mengoptimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Untuk itu Pemkab perlu mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing guna melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Di samping itu, Pemkab juga diharuskan menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran dan mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN dan penyelenggara Pemilu di wilayahnya nanti terdaftar sebagai peserta aktif.
“Mari sama-sama kita upayakan agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu/ Pelayanan Administrasi Terpadu Kabupaten mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan. Serta, kita dorong komisaris/pengawas, direksi, dan pegawai dari BUMD beserta anak perusahaannya agar terdaftar sebagai peserta aktif juga,” ungkapnya.
Baca Juga : Dua Pekan Jembatan Basit Gelap Gulita Akibat Kabelnya Digondol Maling
Baca Juga : Miss Komunikasi Terkait Penggajian PPPK, Nasib Guru Honorer Tunggu Kejelasan dari Kementerian
Menurut Kepala BPKAD HST Teddy Taufani, pada Tahun 2021 yang lalu, Pemkab HST telah mendaftarkan sebanyak 1.129 pegawai non PNS dan Tahun 2022 ini ada tambahan sebanyak 924 orang untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada 2022 ini telah dianggarkan totalnya sebanyak 2.053 orang tenaga honorer atau pegawai non PNS terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Kandangan Iwan Pramono menuturkan dari data BPS, Pihaknya menemukan dari 143 ribu angkatan kerja di Kabupaten HST yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hanya sekitar 5.500 orang.
“Persentase kepesertaan masih rendah di bawah 5 persen,” ungkapnya.
Menurutnya, Kendala terkait itu adalah adanya asumsi para pekerja bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu sama, padahal berbeda.
“Kalau BPJS Kesehatan fokus menangani program Kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menangani empat program yaitu jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan tambahan yang terbaru adalah jaminan kehilangan kerja,” jelasnya.
Melalui forum koordinasi itu, diharapkan jajaran perwakilan SKPD dapat menginformasikan dan sosialisasi kepada masyarakat serta para pekerja terkait manfaat keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan agar mereka terlindungi.
“Semoga usai terlaksananya forum ini, semakin banyak orang dapat didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan agar semakin banyak pula yang memiliki jaminan perlindungan,” tuturnya. (dayat)
Editor : Akhmad