BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penolakan Undang – Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) oleh gabungan mahasiswa dan organisasi buruh di Kalimantan Selatan (Kalsel) ditanggapi serius pihak eksekutif dan legislatif tingkat provinsi.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad, mengungkapkan lahirnya UU Omnibus Law tersebut bukti pihak perusahaan tidak sanggup melaksanakan amanah UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hal tersebut diungkapkan Hasanuddin Murad, saat menjabat anggota DPR RI yang saat itu sebagai Panitia Khusus (Pansus) terbentuknya UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, lahirnya UU tersebut menjadi acuan buruh menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, pasalnya akan terjadi penurunan kelipatan pesangon.
Sebagaimana diketahui kata dia, UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pesangon buruh sebanyak 32 kali upah. Sedangkan UU Omnibus Law Cipta Kerja pesangon berkurang menjadi 25 kali upah yang terbagi 19 dibayar perusahaan dan 6 ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga : Ketua DPRD Kalsel Teriak Menolak UU Omnibus Law Ciptaker Saat Rapat Dengar Pendapat
Menurut pengamatan politisi senior Partai Golkar Kalsel ini, UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut memberikan kelonggaran pengusaha agar mampu memenuhi pesangon untuk pekerja sebanyak 25 kali upah. Ia menambahkan, hal ini perlu dicermati agar tak ada hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi.
Baca juga : Omnibus Law Ciptaker, Membuka Kesempatan Kerja Bagi generasi Muda
“Saya pikir pesangon itu coba dikaji kembali, coba pelajari kembali sehingga yang berubah berkurang karena ada risiko dan pertimbangannya. Kemudian semua pengusaha hak-hak buruh dengan sesungguhnya, tidak hanya yang tertulis dalam undang-undang tetapi dalam pelaksanaan terpenuhi” pungkasnya.(rizqon)
Editor : Amran
Video : Demo Tolak Omnibus Law di Banjarmasin Berakhir Damai