BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito menegaskan bahwa oknum anggota Polsek Banjarmasin Timur Polresta Banjarmasin yang melakukan penganiayaan terhadap perempuan paruh baya, MW warga Kecamatan Gambut Kebupaten Banjar telah ditahan.
“Sudah kita periksa dan ditahan,” tegas Kapolresta Banjarmasin, Rabu (3/5/2023).
Selain itu sebelumnya ia juga telah memerintah untuk menarik jabatan oknum tersebut di satuannya.
Propam Polresta Banjarmasin ujarnya juga telah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Gambut guna mencari fakta-fakta terkait kejadian yang menurutnya terkutuk tersebut.
“Kita koordinasi terus (dengan Unit Reskrim Polsek Gambut). Bukan untuk melindungi atau mengaburkan kejadian. Namun untuk mendapatkan data dan fakta yang dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap oknum ini,” sambungnya.
Baca Juga : Wanita Korban Penganiayaan di Kamar Hotel Belum Bisa Dimintai Keterangan Karena Masih Pusing
Baca Juga : Kapolresta Banjarmasin Sambangi Rumah Wanita Paruh Baya yang Jadi Korban Penganiayaan Oknum Polisi
Sedangkan kasus pidananya ia serahkan sepenuhnya berproses di Polsek Gambut.
Ia meminta kasus ini agar cepat diselesaikan hingga yang salah mendapatkan hukuman setimpal perbuatannya.
Sebelumnya diberitakan Kapolresta Banjarmasin bersama rombongan menyambangi kediaman MW di Kecamatan Gambut guna meminta maaf secara langsung terhadap korban atas perbuatan tercela anggotanya.
Ia pun mengatakan jika memungkinkan akan membawa korban ke RS Bhayangkara guna dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi kesehatannya. (Airlangga)
Editor: Abadi