Oknum Guru Olahraga Cabuli Siswinya Empat Kali, Ketahuan Setelah Ditemukan Sobekan Bungkus Kondom

Ilustrasi Pencabulan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polda Kalsel mengamankan seorang oknum guru inisial I (28) di salah salah satu SMA Kabupaten Barito Kuala atas perkara pencabulan terhadap siswinya sendiri. Hasil pemeriksaan polisi, pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak empat kali.

Oknum guru tersebut berstatus PPPK dengan mata pelajaran Olahraga. Korban perilaku bejat oknum guru ini adalah seorang siswi yang baru berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas X.

“Pelakunya seorang guru olahraga. Baru tahun kemarin diangkat jadi PPPK,” ujar Panit I, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel, Iptu Felly Manurung, Selasa (13/2/2024).

Penangkapan I bermula dari laporan ibu korban ke Polda Kalsel pada 22 Januari 2024 lalu. Tak lama berselang, pelaku langsung dibekuk Dit Reskrimum Polda Kalsel.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan 1 Februari, sehari setelah kasusnya naik ke penyidikan,” imbuh Iptu Felly.

Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap tersangka melakukan perbuatan bejatnya sebanyak empat kali kepada korban. Dua kali di salah satu hotel di Jalan Hasan Basri, di rumah korban, dan di rumah tante korban.

Perbuatan tersebut dikuatkan dengan sejumlah barang bukti di antaranya bill hotel tanggal 10 Desember 2023 dan 2 Januari 2024 atas nama I.

“Pertama kali itu dilakukan tanggal 10 Desember 2023 di salah satu hotel,” ungkap Iptu Felly

Baca Juga : Bocah SD di Banjarmasin Diduga Diperkosa Kakek-Kakek, Keluarga Minta Pelaku Cepat Ditangkap

Baca Juga : Ngadu Dihamili Teman Prianya, Gadis 14 Tahun Malah Disetubuhi Ayah Kandung

Sementara itu, kronologi I mendekati korban berawal ketika menjadi kawan curhat. Saat itu korban bertengkar dengan orang tuanya.

Bukannya memberikan nasihat yang baik, I malah memanfaatkan kesempatan itu. Akhirnya korban memutuskan untuk pergi dari rumah pada 10 Desember 2023. Lalu, I menjemput korban di depan komplek rumah, kemudian mengajak untuk menginap di hotel.

Saat di hotel sekitar pukul 20.00 Wita, korban kemudian mengeluh sakit kepala. I pun kemudian memberikan obat yang membuat korban begitu mengantuk.

Setengah sadar, korban pun kemudian disetubuhi. Korban sempat mencoba menolak. Namun korban sudah terlanjur tak berdaya.

“Korban sempat melakukan penolakan. Tapi terus dirayu. Dalam rayuannya pelaku mengatakan akan bertanggung jawab. Dan akan menceraikan istrinya,” jelas Felly.

Kemudian pada 12 Januari 2024 bertempat di rumah tante korban, I kembali melancarkan aksinya di saat kondisi rumah tengah kosong.
Namun, perbuatan itu terbongkar setelah tante korban menemukan sobekan bungkus kondom yang tertinggal di rumah tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rizqon)

Editor: Abadi