Nyolong Motor, David Terancam 7 Tahun Penjara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah 5 bulan melakukan penyelidikan, Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Haryono MT Kecamatan Banjarmasin Tengah, Minggu (19/3/2020) lalu.
Dituturkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi, kejadian pencurian bermula saat korban Norjanah (28) Jalan Kelayan B Gang Sewarga I Kecamatan Banjarmasin Selatan berjanji bertemu dengan pelaku, Nyohansen alias David di salah satu rumah makan yang berada di lokasi kejadian untuk makan.
Baca juga : 3,30 Gram Tembakau Gorila Antarkan Andri ke Penjara
“Korban dan pelaku ini saling kenal. Pelaku sebelumnya sudah pernah meminjam motor korban dan menggandakan kuncinya,” ujar Kasat.
Sesaat setelah makan, korban kemudian diajak David untuk jalan-jalan ke Banjarbaru dengan menggunakan mobil David. Sedangkan motor korban merk Yamaha Aerox DA 6185 AFC warna hitam tetap ditinggal di rumah makan tersebut.
Saat keduanya ke Banjarbaru, teman intim David, Riana yang berbekal kunci duplikat dari David langsung menggasak motor korban.
“Sekembalinya dari Banjarbaru korban merasa kaget karena motor miliknya sudah tidak ada. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin,” imbuhnya.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV, akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku, Nyohansen alias David di kawasan Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Semangat Dalam Kabupaten Barito Kuala.
Bersama pelaku petugas juga menemukan sepeda motor milik korban . “Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu hingga kini petugas masih melakukan pengejaran terhadap Riana.(david)
Editor : Amran