Nominal Zakat Fitrah Telah Ditentukan, Segini Nilainya

Uang sebagai pengganti zakat fitrah beras yang diserahkan kepada panitia tempay ibadah sempat. (foto : net)

BANJARMASIN, klikkkalsel – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banjarmasin telah menetapkan nilai zakat fitrah dalam bentuk uang.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat musyawarah Kantor Kemenag Banjarmasin bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat, belum lama tadi.

Penetapan itu sendiri tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 Pasal 30 ayat 1 tentang menggunakan zakat fitrah berupa beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kilogram.

Jika dalam bentuk uang, setara dengan Rp 45 ribu untuk jenis beras unus, mutiara, mayang dan sejenisnya.

Sedangkan, nominal Rp 40 ribu sebanding dengan zakat fitrah beras siam unus, karan dukuh dan sejenisnya.

Lalu untuk beras ganal biasa serta sejenisnya setara nominal Rp 35 ribu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Penyelenggara Syariah Kementerian Agama Banjarmasin Ismail menyebutkan,nilai tersebut mengalami kenaikan Rp7-10 ribu dari penetapan zakat fitrah dari tahun sebelumnya.

Kenaikan itu lantaran ada perubahan harga beras di pasaran.

“Memang betul untuk nilai zakat fitrah sudah kita tentukan sesuai hasil keputusan rapat. ini ada kenaikan dibanding tahun lalu, Rp7-10 ribu. Berdasarkan koordinasi kita tahun ini petani hanya menanam jadi pedagang hanya menjual baras stok lalu menyebabkan barang mahal,” katanya kepada awak media, Senin (13/5/2019).

Penetapan nilai zakat fitrah ini sendiri, telah ditentukan sejak 9 Mei lalu. Kemudian, surat edarannya juga telah disebar ke seluruh pengurus dan pengelola tempat ibadah, seperti masjid, langgar dan musholla untuk diketahui masyarakat lebih luas. (rizqon)

Editor : Farid