BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penganiayaan menggunakan sebuah botol kaca terjadi beberapa waktu lalu di kawasan Jalan Simpang Pembangunan, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Senin, (8/4/2024) sekitar pukul 01.30 Wita lalu.
Diungkapkan, Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri, penganiayaan ini dilakukan tersangka berinisial BRK (27) warga Jalan Alalak Utara Komplek Herlina Blok A Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Korbannya berinisial BF (31) warga Jalan Panjaitan, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah,” ujarnya kepada awak media, Jumat (3/5/2024).
Dari keterangan para saksi dan korban, penganiayaan tersebut terjadi bermula dari adanya pesta miras yang dilakukan korban bersama tersangka dan teman-temanya.
Saat pesta minum minum beralkohol itu, korban bersama temannya sedang bercanda yang tampak seperti berkelahi.
Baca Juga : Direktur RSUD Ulin Dimintai Keterangan Dugaan Malapraktik, Polisi Ungkap 6 Nakes Terlibat Proses Persalinan
Baca Juga : Diduga Melanggar Etik Pejabat Pemko Banjarmasin Di Nonjobkan
Namun, candaan tersebut dilihat oleh tersangka yang dikiranya temannya itu sedang benar-benar berkelahi dengan korban.
“Tersangka yang merasa dekat dengan temannya itu dan menduga benar-benar berkelahi kemudian langsung membelanya hingga melakukan penganiayaan ke korban dengan botol kaca,” ujarnya.
“Dengan botol kaca, tersangka menganiaya korban hingga mengalami tiga mata luka tusuk pada punggung bagian kanan dan terdapat benjolan di kepala bagian belakang,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut Korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses lebih lanjut.
Hingga, Kamis (2/5/2024) kemarin tersangka berhasil diamankan anggota Buser Polsek Banjarmasin Barat di kediamannya guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya. (airlangga)
Ediror: Abadi