‘New Normal’, Rumah Ibadah Akan Dibuka dan Resepsi Pernikahan Diperbolehkan Sesuai SOP

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Berakhirnya PSBB dan munculnya aturan ‘New Normal’ memungkinkan akan dibukanya lagi tempat ibadah untuk kegiatan seperti Salat Jumat berjamaah seperti biasa.
Hal tersebut ujar Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina diatur didalam Fase ke 3 pelaksanaan ‘New Normal’ dengan pemenuhan beberapa ketentuan. Bahkan ujar Ibnu, pembukaan rumah ibadah tersebut bisa saja dimajukan ke fase kedua.
“Tetapi uji coba dulu, memberikan contoh masjid yang benar seperti ini prosedur dan SOP nya. Jangan sampai masjid menjadi kluster baru penyebaran,” ujarnya usai rapat koordinasi pelaksanaan ‘New Normal’ di Mapolresta Banjarmasin.
Baca Juga : Bayang-Banyang Pembelajaran Kondisi ‘New Normal’, Disdik Banjarmasin Tunggu Keputusan Kemendikbud
Ibnu meyakinkan, pemerintah telah mengatur ini untuk kebaikan bersama, sehingga ditambahkannya jangan sampai dipertentangkan terkait aturan rumah ibadah dengan pasar, mall dan sebagainya.
Sebenarnya ujar Ibnu, sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan panduan tatacara pelaksanaan ibadah bersama di rumah ibadah. Namun, mengingat hanya dua kelurahan saja yang masuk dalam zona hijau, berarti hampir di semua kota ini tidak memenuhi persyaratan dari MUI ini.
“Kita semua juga rindu ke masjid,” ujar Ibnu.
Dikesempatan yang sama selain pembukaan rumah ibadah, menurut Kapolresta Banjarmasin , Kombes Pol Rachmat Hendrawa, ‘New Normal’ juga memungkin masyarakat untuk menggelar resepsi seperti pernikahan.
Namun, dalam pelaksanaannya harus dengan SOP protokol kesehatan seperti pemberlakuan jarak, penyediaan handsanitizer dan penggunaan masker.
“Misalnya, jumlah undangan yang hadir juga dibatasi. Ya bisa saja berkoordinasi dengan Polsek setempat. Namun kita tunggu saja SOP nya karena beberapa ini kita akan lakukan penyusunan,” tegas Kapolresta.(david)
Editor : Amran