Nenek Korban Pembunuhan Ingin Pelaku Dihukum Setimpal

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Keluarga korban pembunuhan perempuan bawah umur YA (14), meminta agar pelaku dihukum setimpal.

“Mudahan bisa seadil-adilnya pelaku dihukum, seperti apa yang sudah diperbuat, soalnya kami sayang kepada anak itu yang masih di bawah umur,” kata nenek korban, Musriah kepada para awak media saat a
menghadiri gelar perkara kasus pembunuhan tersebut, di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Selasa (29/12/2020).

Ia berharap, pelaku bisa mendapat ganjaran atas perbuatannya kepada cucunya yang tewas bersimbah darah di kamar mandi Hotel Mira In, Jalan Haryono MT Banjarmasin.

Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, didampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi, dari hasil visum, bagian tubuh korban tersebut terdapat banyak luka robek di bagian kepala.

“Di bagian kepala, tulang yang patah, dari tulang dahi, tulang hidung dan rahang juga banyak memar di bagian kepala, terutama bagian daerah wajah, leher, payudara dan jari akibat benda tumpul. Selain itu terdapat luka tusuk di bagian belakang pinggang dengan kedalaman 6 centimeter serta panjang luka 1,2 centimeter,” ungkapnya.

Atas kejadian pembunuhan tersebut pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Pelindungan Anak dan Pasal 380 KUHP UU terkuat pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara 30 tahun.

Diketahui saat pelaku inisial MZR (20) sudah diamankan di balik jeruji besi Mapolsek Banjarmasin Tengah.

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan