BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah Kota Banjarmasin menaruh perhatian kepada nasib ribuan honorer. Bahkan berharap ada kebijakan yang tak merugikan.
Sampai saat ini Pemko masih menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah pusat terkait nasib ribuan tenaga honorer khususnya di Banjarmasin.
Berkaitan hal tersebut, Sekretaris Daerdah (Sekda) Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan bahwa, hingga sampai saat ini pemerintah daerah masih diminta untuk melakukan pendataan terhadap tenaga honorer.
“Sampai saat ini, hanya itu yang diminta kementerian terkait,” ujarnya, Senin (31/10/2022).
“Berkaitan nasib honorer saat ini tidak ada kebijakan lain. Apakah nanti tidak diperkenankan lagi diperpanjang kontraknya, itu belum ada. Namun pada saat ini cukup pada pendataan,” sambungnya.
Pemerintah pusat sebelumnya mengeluarkan wacana terkait penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang dan digantikan dengan tenaga out sourching.
Meski demikian masih tidak menutup kemungkinan sejumlah tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penghapusan tenaga honorer itu tertuang dalam surat nomor B/185/M.SM.02.03/2022. Diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), pada 31 Mei lalu.
“Pemko Banjarmasin masih menunggu kebijakan selanjutnya. Apakah nanti dialihkan atau bagaimana, kami belum tahu,” ucap Ikhsan.
Baca Juga : Minimnya PAUD Negeri Jadi Kendala Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
Baca Juga : Aditya Inginkan Para Guru Berikan Tauladan Sesuai Ajaran Nabi Muhammad SAW
Kendati demikian, menurut Ikhsan, besar harapan pihaknya agar kebijakan yang dikeluarkan kementerian nantinya, tidak merugikan pemda dan para tenaga honorer.
“Keberadaan pegawai honorer itu masih sangat kami butuhkan,” tekannya.
Disinggung terkait tenaga honorer yang paling diperlukan, Ikhsan menyebut salah satu contohnya. yakni, pegawai yang berkutat di lapangan.
Misalnya, jajaran personel satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan bidang lainnya.
Lantas, apakah ada kemungkinan pegawai honorer ini naik status menjadi PPPK? Ikhsan menyebut bahwa kemungkinan itu mungkin ada.
Hanya saja menurutnya, yang menentukan kebijkan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
“Mereka yang nanti menilai, apakah bisa diakomodir sepenuhnya ke sana (PPPK) atau hanya sebagian saja. Atau nanti sebagian lagi dipindahkan dengan konsep yang lain, saya tidak tahu,” jelasnya.
“Intinya, kami tunggu saja kebijakan pusat seperti apa. Tapi kami berharap kebijakan yang dikeluarkan jangan merugikan pemda. Juga jangan merugikan pegawai honorer lainnya,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran