BANJARMASIN, klikkalsel- Jaksa Penuntut Umum dari KPK berencana memanggil delapan saksi dalam persidangan ketiga kasus Pernyataan Modal PDAM Bandarmasih dengan terdakwa Iwan Rusmali dan Andi Effendi. Pemanggilan saksi itu rencananya akan didatangkan pada 20 Februari mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Asri Irawan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin kepada wartawan menyampaikan, sidang akan berlanjut dengan pemanggilan sejumlah saksi. Bahkan kata dia, Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah dan Sekda, juga akan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Intinya kami undang delapan saksi, siapa yang datang kami tidak bisa koordinasikan. Tapi seperti yang dikatakan pada sidang kedua sekarang ada nama Wakil Walikota, Sekda dan Asisten I,” tutur M Asri Irawan, Selasa (13/2/2018).
Menurutnya, keberadaan Wakil Walikota Hermansyah sebelum rapat paripurna Raperda Penyertaan Modal tersebut, sangat berpengaruh dalam kasus yang sebelumnya diketuai Andi Effendi sebagai Pansus Raperda.
Kendati demikian, JPU rangkumkan saat mendengar penjelasan delapan saksi yang didatangkan pada persidangan ke dua saat ini. Saksi tersebut yakni, Kabag Hukum Pemko Banjarmasin Lukman Fadlun, Sekretaris DPRD Banjarmasin Fathurrahim, Kepala Bekeuda Banjarmasin Subhan Noor Yaumil, Kabag Perundang-undangan Dwi Hardiarti.
Selanjutnya, Plt Direktur Umum PDAM Bandarmasih Yudhan Ahmadi, dan Manager SDM PDAM Bandarmasih H Supian.
“Antara 12-14 September Kepala Bekeuda dan Kabag Hukum diperintahkan oleh Wawali untuk menemui Iwan Rusmali (saat itu Ketua DPRD) diruangannya. Kenapa diruangan? Tidak mengadakan rapat saja,” jelasnya.
Ia lebih meingatkan bahwa para saksi pada sidang ke tuga sudah dipanggil, namun Asri untuk nama-nama saksi sendiri, belum mau menyebutkannya.
“Kami belum bisa mempublikasikan nama nama saksi tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, pada sidang ke dua dan tiga nanti, para saksi itu akan memperkuat dan memperdalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih.
“KPK siap melakukan persidangan seminggu sekali agar target dapat tercapai dan substansi perkara dapat tergali lebih jauh,” ucapnya. (baha)
Editor : Amran