Nafsu Lihat Baju Tersingkap, Ayah Tiri Dua Kali Mau Cabuli Anaknya

TANJUNG, klikkalsel.com – Nafsu melihat baju anak tiri tersingkap saat tidur, seorang ayah nekat hendak melakukan pencabulan hingga dua kali.

Akibat itu, pelaku yang diduga melakukan pencabulan dan penganiayaan terhadap korban M (17), seorang pelajar di Martapura, Kabupaten Banjar tersebut, akhirnya bisa ditangkap.

Pelaku diketahui AH (22), yang merupakan warga Wungkur Nanakan, Kecamatan Hayaping, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Ia ditangkap disebuah pondok Gunung Batu Monyong, Desa Kalamos, Kecamatan Barito Timur, Kalimantan Tengah, pada Jumat, (2/4/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Tabalong, AKBP M. Muchdori melalui Kasat Reskrim, AKP Trisna Agus Brata, pada konferensi pers di Mapolres Tabalong, menerangkan, berdasarkan keterangan korban, kejadian tersebut ketika ayah tirinya mengajak mengunjungi nenek ayahnya itu yang berada di Kelua, Kabupaten Tabalong, untuk menghadiri acara keluarga.

Korban pun, lanjutnya, setelah mendapat ijin dari ibunya yang juga tinggal di Martapura, lalu pergi sendiri dan waktu sampai Amuntai dijemput ayah tirinya dan sampai Kelua menginap di rumah neneknya tersebut.

Kemudian saat sedang tidur, baju korban tersingkap tanpa sengaja dan sebagian tubuhnya pun terlihat. Melihat hal itu, pelaku sempat menutupnya menggunakan selimut tapi hal itu kembali terulang hingga akhirnya muncul niat pelaku untuk menyetubuhi korban.

“Bagian tubuh korban pun sempat diraba, tapi korban segera terbangun dan aksi tak senonoh itu akhirnya gagal dilakukan,” ujar Trisna yang baru menjabat Kasat Reskrim ini.

Mengalami hal tak menyenangkan, korban pun langsung menelepon ibunya di Martapura. Kemudian, ibu korban menghubungi pelaku dan meminta anaknya pulang ke Martapura.

Pada malam itu juga pelaku mengantar korban ke terminal Kelua, namun di tengah jalan dibelokkan ke sebuah hutan, kemudian dalam hutan pelaku memarahi korban dan memukulnya dengan tangan kosong dan helm, korban lalu terjatuh dan sempat ditindih.

“Nafsu bejat pelaku muncul kembali dan ingin memerkosanya sekali lagi, tapi ia berhenti setelah korban bilang, ” Ingat, Pak. Aku anakmu”. Mendengar hal itu, pelaku tidak jadi memperkosanya dan langsung mengantarnya ke terminal kelua,” sampainya.

Setelah kejadian, korban ternyata tidak langsung pulang ke Martapura, melainkan ke Polres Tabalong dan menghubungi ayah kandungnya yang berada di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Timur. Kemudian ayah kandungnya datang dan membuat laporan.

Dalam kasus ini, korban mengalami luka memar serta telah disita barang bukti berupa selembar baju tidur motif rose gold, selembar celana panjang motif rose gold, selembar kerudung hitam dan 1 unit sepeda motor honda verza hitam.

“Saat ini pelaku sudah menjalani proses pemeriksaan petugas di Polres Tabalong dan apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka bakal di pidana penjara paling lama 15 tahun,” tukasnya. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan