BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menggelar pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan atau pengungkapan kasus pada bulan September dan Oktober tahun 2023, di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (20/10/2023).
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, melalui KBO Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Ipda Supriadi mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut atas 17 laporan peredaran narkoba di Banjarmasin.
“Dari pengungkapan tersebut kita berhasil mengamankan 18 orang tersangka dan mendapatkan barang bukti 382,64 Gram sabu-sabu,” ujarnya
Dari pengungkapan kasus ini, pihak Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin juga berhasil menyelamatkan sebanyak 5.740 jiwa dari bahaya narkotika.
Baca Juga Dianggap Tak Bersalah, PN Tanjung Bebaskan Terdakwa Kasus Narkotika
“Dengan estimasi 1 gram narkotika jenis sabu dapat digunakan oleh 15 orang,” ujar KBO Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin itu.
Selanjutnya, barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dicampurkan ke larutan pembersih lantai dan deterjen bersama tamu yang hadir serta disaksikan langsung oleh para tersangka.
Diantaranya, perwakilan yang melakukan pemusnahan yaitu, Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan Perwakilan LKBH Kota Banjarmasin.
Usai dilarutkan dengan air pembersih lantai dan deterjen, kemudian narkoba tersebut dibuang ke selokan.
Atas perbuatanya para tersangka terancam dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (airlangga)
Editor: Abadi





