BANJARMASIN, klikkalsel – Nominal uang yang diberikan saksi, berbeda dari keterangan dua terdakwa Muslih-Trensis berbeda. Saksi Imam Purnama menyebut menyerahkan Rp250 juta, sementara pengakuan Muslih-Trensis hanya menerima Rp150 juta.
Beda jumlah uang itu terungkap pada sidang lanjutan yang menghadirkan saksi Imam Purnama (Direktue Operasional PT. Chindra Santu Pratama (CSP)/rekanan PDAM), pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Selasa (28/11/2017).
Setidaknya, hal itu nampak saat hakim menanyakan Imam soal uang Rp250 juta yang diserahkannya dikantor PDAM Bandarmasin, atau lebih tepatnya di ruangan manager keuangan Trensis.
Imam mengungkapkan bahwa dia menyerahkan uang Rp250 juta tersebut kepada Trensis pada saat jam 4 sore dengan 3 gulungan uang pecahan Rp100 ribuan, masing-masing 2 gulungan berisi Rp100 juta dan sisanya Rp50 juta.
Dihadapan Mejalis Hakim keterangan saksi Imam dibantah eks Dirut dan Manager Keuangan PDAM Bandarmasih tersebut. Sebab, uang yang mereka terima dari Imam hanya senilai Rp150 juta.
Namun perbedaan pendapat itu akan ditindak lanjuti lagi oleh PN Tipikor Banjarmasin dan pihak Komisi Pemberantas Korupsi.
Seperti yang diketahui, pemanggilan ke12 saksi itu dibagi menjadi 2 seksi. Seksi pertama diantaranya ada Andi Effendi dan Iwan Rusmali dan seksi kedua ada Hj Ananda. (baha)
Editor : Farid