BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pria bernama Murdani alias Dani (40) warga Jalan Teluk Kelayan RT 01, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan diamankan anggota Satrespolreata Banjarmasin, pada Jumat (26/4/2024) kemarin sekitar pukul 19.00 Wita.
Bukan tanpa alasan, pria berpendidikan terakhir SMP itu diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena kedapatan menyimpan belasan paket narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka ini diamankan di Jalan Garis I RT 04, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola),” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol R. Prawira Bala Putra Dewa, Selasa (7/5/2024).
“Dari tersangka ditemukan 14 paket sabu sabu dengan berat bersih 123,1 gram yang disimpannya dalam tas selempang dan tas kecil,” sambungnya.
Baca Juga Polsek Bantim Ringkus Pria Paruh Baya yang Diduga Jadi Pengedar Sabu
Baca Juga Diduga Sering Transaksi Narkotika, Dua Budak Sabu di HST Diringkus Polisi
Penangkapan terhadap tersangka ini merupakan tindakan lanjut dan pengembangan dari adanya informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin bahwa yang bersangkutan sering terlibat dalam transaksi narkoba.
Selain belasan paket narkoba jenis sabu sabu dan dua tas itu, kata kasat, pihaknya juga turut mengamankan beberapa barang bukti lain milik tersangka.
“Berupa satu buah timbangan digital, satu buah sendok plastik kecil warna putih dan dua pak plastik klip serta satu buah handphone yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi,” ungkapnya.
Sementara ini, tersangka dan barang bukti tersebut berada di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dan masih dalam proses pemeriksaan serta hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya sementara ini tersangka terancam pasal pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (airlangga)
Editor: Abadi