BANJARMASIN, klikkalsel.com – Masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina dan Hermansyah berakhir pada hari ini, Rabu (17/2/2021).
Menggantikan posisi jabatan sebelum Walikota-Wakil Walikota terpiluh di Pilkada 2020 nanti, akan langsung di isi oleh Pelaksana Harian yang di tunjuk Gubernur Provinsi Kalsel.
Penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Walikota Banjarmasin tersebut tertuang dalam surat Gubernur Nomor 121/00238/PEM yang menindak lanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/738/OTDA pertanggal 3 Februari 2021 perihal penugasan Plh kepala Daerah sehubungan berakhirnya masa jabatan walikota per tanggal 17 Februari 2021.
Dari surat tersebut di tunjuk Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Mukhyar sebagai PLH Walikota Banjarmasim hingga adanya Penjabat Walikota Banjarmasin.
Plt Asisten I Bidang Pemerintahan, Dolly Syahbana, mengatakan bahwa di tunjuknya Mukhyar sebagai PLH Walikota dikarenakan tidak di perkenankannya posisi tersebut kosong, sehingga posisi tersebut sesegeranya akan di isi.
“Ia benar sesuai surat itu, jadi karena tidak boleh posisi itu kosong, jadi Pak Mukhyar di tunjuk sebagai PLH,” tuturnya, Rabu (17/2/2021).
Sementara itu, PJ Sekda Kota Banjarmasin, yang di tunjuk sebagai PLH Walikota, Mukhyar, mengungkapkan bahwa tugasnya nanti sebagai PLH sesuai dengan keputusan yang ada di surat penunjukan tersebut.
“Tugas kita nanti menjalankan tugas Administrasi tanpa mengambil kebijakan strategis,” ucapnya.
Tugas-tugas itu nanti disampaikan Mukhyar, dilaksanakannya selama ia menjadi PLH sambil menunggu adanya Penjabat yang akan mengisi kekosongan itu.
“Kalau seandainya tuntutan di MK tidak Berlanjut, kemungkinan tanggal 26 Februari Walikota Definitif di lantik, tetapi karena tuntutannya berlanjut, jadi kemungkinan akan di isi PJ dulu,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran