MUI Kalsel Tunggu Sertifikasi Vaksin MR, Dinkes Tetap Jalankan Imunisasi

Pentingnya sertifikasi halal pada produk obat dan vaksin masih jadi pro dan kontra.(foto : net)

BANJARMASIN, klikkalsel – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel masih menunggu terbitnya sertifikasi MUI Pusat terkait pemberian vaksin imunisasi campak dan rubella atau Measles Rubella (MR).

Jadi, MUI Kalsel hanya bisa mengikuti kebijakan MUI pusat terkait imunisasi MR di Indonesia.

Lembaga Pengkajian Pangan Obat Obatan Dan Kosmetik MUI Kalsel Fadhly Manshoer MM mengatakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi MUI pusat terkait pemberian vaksin MR.

Tidak hanya di Kalsel, Fadhly menjelaskan semua Provinsi juga sedang menunggu kebijakan MUI pusat tentang vaksin MR.

“Kita ini sifatnya hanya mengikuti kebijakan MUI pusat. Maka dari itu kita tetap menunggu. Kita juga tidak bisa membikin kebijakan sendiri,” jelasnya saat menjadi narasumber dalam pepaparan sosialisasi imunisasi MR, di hotel NASA Banjarmasin, Rabu (8/8/2018).

Fadhly memperkirakan, label halal atau haram vaksin MR dari MUI pusat akan dikeluarkan selama 10-15 hari terhitung dari surat edaran dari MUI kepada Menteri Kesehatan RI, Nila Djuwita Moeloek bernomor B-904/DP-MUI/VII/2018.

“Saya pikir surat edaran ini sudah bagus, jadi ada peran ulama dan pemerintah untuk bekerja sama menangani masalah vaksin MR ini,” katanya.

Walaupun pelaksanaannya ditunda, dia tetap ingin memberhentikan pelaksanaan imunisasi vaksin MR. Sebab mengacu pada fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 pasal 2 tentang vaksin wajib mendapatkan sertifikat halal.

“Bagi yang sudah terlanjur, tidak masalah. Tetapi ingat menunda bukan berarti memberhentikan pelaksanaanya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Muslim mengatakan pihaknya masih tetap menjalankan program imunisasi vaksin MR, walaupun MUI menyatakan ditunda waktunya.

“Kita berjalannya agak lambat daripada provinsi lainnya. Makanya harus lebih giat lagi, nanti juga ada pos pelayanan untuk itu,” katanya. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan