AMUNTAI, klikkalsel.com – Jajaran Satresnarkoba Polres HSU menangkap seorang pemuda berinisial RPP (24) warga Loktabat, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, di sebuah rumah di Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara (HSU).
“Saat dilakukan penggeledahan di tempat pelaku tinggal, ditemukan 1 paket sabu dengan berat keseluruhan 0.27 gram atau berat bersih 0.12 gram, yang disimpan di sebuah bungkus rokok yang terdapat di ruang tamu,” kata Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto lewat Kasatresnarkoba, Iptu Siswadi, Senin, (10/8/2020).
Barang bukti lain, yakni kotak rokok Sampoerna Mild dan telpon genggam ikut diamankan ke Mapolres HSU.
Selanjutnya tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan diancam pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mengatakan, memberantas peredaran narkoba perlu dukungan masyarakat.
“Kalau ada mencurigai orang menggunakan atau menjual narkoba, segera laporkan ke Aparat Desa atau Kepolisian agar tidak merusak generasi muda serta tidak mengenai keluarga juga,” katanya.
Ia juga memastikan, terus berupaya untuk meningkatkan pengungkapan peredaran narkoba, sebagai upaya pelaksanaan salah satu Program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, dalam memelihara Kamtibmas lewat HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba). (doni)