Miliki 55,56 gram Sabu, Junai Digelandang ke Kantor Polisi

Satu Malam 2 Budak Sabu Diciduk Polsek Banjarmasin Timur
Ilustrasi Penangkapan Kasus Sabu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin amankan seorang pria warga Jalan Komplek Bhakti Lestari, Jalur 3, RT 36 Kelurahan Semangat Dalam, Alalak, Barito Kuala yang kedapatan menyimpan Narkoba jenis Sabu-sabu di dalam sebuah kotak rokok.

Pria tersebut bernama Junaidi alias Junai (40), Ia tidak berkutik saat anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin membekunya Rabu (15/12/2021) silam, di Jalan Sultan Adam, Komplek Bumi Graha Lestari, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Kasat resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, tersangka sebelumnya memang sudah diincar pihak kepolisian dan akhirnya berhasil diringkus saat terlihat di kawasan Jalan Sultan Adam Komplek Bumi Graha Lestari Rabu siang.

“Tersangka menyembunyikan paket tersebut di dalam kotak rokok. Selanjutnya, kami lakukan pengembangan, di mana anggota kembali mendapatkan barang bukti lainnya di rumahnya,” ujarnya, Selasa (21/12/2021).

Barang bukti lain yang ditemukan kata Kasat adalah 11 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya, seperti satu buah tas, 1 pak plastik klip, dompet, serta timbangan digital yang disimpan Junai di belakang pintu kamarnya.

“Jadi total barang bukti sabu-sabu yang diamankan 55,56 gram,” jelasnyam

Kemudian, Junai beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ia pun kini terancam hukuman penjara seperti pada pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(airlangga)

Editor: Abadi