TANJUNG, klikkalsel – Jajaran Polres Tabalong berhasil meringkus tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan 99,58 gram narkotika jenis sabu-sabu.
“Ketiga tersangka merupakan warga Hulu Sungai Tengah (HST). Masing-masing, RM (48) warga Kecamatan Baru Benawa, SG (39) warga Desa Aluan Mati dan MRA (32) warga Desa Kahakan,” kata Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori saat menggelar press release di Mapolres setempat, Rabu (27/11/2019).
Kapolres mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari upaya petugas yang menyamar sebagai pembeli dengan menghubungi salah satu tersangka yaitu, MRA.
Petugas yang menyamar tersebut langsung bertemu dan sepakat melakukan pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram atau 1 ons seharga Rp125 juta dengan tersangka MRA pada, kamis, (21/11/2019) malam.
MRA kemudian menghubungi rekannya yaitu, RM dan SG dan mereka bertemu di TKP di perumahan yang beralamat di Jalan Flamboyan Raya, Pembataan, Murung Pudak. Berselang 10 menit kemudian dilakukanlah transaksi di dalam rumah tersebut.
“Ketika RM memperlihatkan dan mengeluarkan sesuatu dari lipatan celananya berupa bungkusan plastik warna hitam dan warna putih, maka di situlah petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan penangkapan terhadapnya,” ungkap Kapolres.
Ketiga tersangka yang tertangkap basah membawa narkotika akhirnya tidak dapat mengelak saat diinntrogasi petugas.
Kepada petugas, ketiganya mengaku barang haram tersebut milik RM yang akan dijual kepada petugas yang tengah menyamar melalui perantara MRA dan SG.
Dari tangan ketiga tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti yakni, tiga buah Handphone, dua unit sepeda motor, satu buah plastik hitam yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu, dua lembar struk diduga hasil pembayaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Dan dua bungkus plastik berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 49,97 gram dan 49,61 berat total sebanyak 99,58 gram,” terang Kapolres.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong.
Jika ketiganya terbukti melanggar pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka ketiga tersangka akan diancam pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar. (arif)
Editor : Amran