Menunggu SK Gubernur: UMP Kalsel 2025 Bakal Naik 6,5 Persen, Segini Penambahannya

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti memimpin rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel terkait kenaikan UMP 2025.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2025 dipastikan bakal naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.

Kenaikan UMP ini telah disepakati dewan pengupahan setelah rapat bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Jumat (6/12/2024).

Rapat pembahasan UMP Kalsel 2025 berlangsung di Kantor Disnakertrans Kalsel, Jalan Ahmad Yani KM 6, Banjarmasin. Kepala Disnakertrans Kalsel Irfan Sayuti menerangkan, kesepakatan kenaikan UMP 6,5 persen sesuai dengan yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca Juga HGB Pertokoan Sekumpul Berakhir, Direncanakan Dibangun Perhotelan Atau Pertokoan Modern Bak di Madinah

Baca Juga Hari Sumpah Pemuda, Supian HK Tekankan Pentingnya Peran Pemuda Menghadapi Indonesia Emas

“Alhmdulillah situasi rapat berjalan harmonis dan atas asas musyawarah dan mufakat.Selanjutnya hasil kesepakatan rapat tadi akan direkomendasikan kepada Gubernur Kalsel untuk menerbitkan surat keputusannya,” tuturnya.

“Insya Allah paling lambat tanggal 11 Desember sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2024 tentang penetapan UMP,” imbuh Irfan.

Kenaikan 6, 5 persen UMP Kalsel 2025 bertambah berkisar Rp 213 ribu dari Rp 3.282.812 besaran UMP Kalsel 2024.

Kenaikan 6, 5 persen UMP Kalsel 2025 tersebut lebih tinggi jika dibandingkan tahun lalu yang naik 4,22 persen atau Rp 132.834 dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp 3.149.977. (rizqon)

Editor: Abadi