Sementara itu, KPU Kalsel sebagai termohon telah menghadirkan saksi membantah dalil yang dimohonkan oleh pemohon pada sidang 22 Februari lalu. Selanjutnya, penyelenggara Pilkada ini menyerahkan hasil sidang kepada rapat panelis hakim (RPH) penentu keputusan, yang mana putusan dijadwalkan dan disampaikan pada rentang waktu 19 hingga 24 Maret.
“Selanjutnya, biarlah hakim yang menilai apa yang dibuktikan masing-masing pihak dan menunggu putusan kurang lebih satu bulan mendatang. KPU tinggal menunggu,” ujar Komisioner KPU Kalsel Nur Zazin akhir pekan lalu, (26/2/2021).
Koordinator Divisi Hukum KPU Kalsel ini menegaskan, pihak akan melaksanakan apapun keputusan hakim MK. Misalnya melaksanakan pemungutan suara ulang atau menetapkan pemenangan Pilkada sesuai keputusan MK.
Sekadar diketahui, hasil rekapitulasi perolehan suara di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Kalsel 2020 pasangan calon nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin unggul 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi.
KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara (50,24 persen). Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara (49,76 persen).
Dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020 lalu, sebanyak 1.695.517 suara. Sehingga selisih suara keduanya hanya 0,48 persen dan berujung pada sengketa hasil perselisihan pemilihan di MK.(rizqon)
Editor : Amran