BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin mengusulkan kepada Walikota agar memberikan sanksi kepada warga yang menolak diberikan vaksinasi Covid-19.
Usulan tersebut nantinya diharapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi, dikuatkan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Banjarmasin.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tersebut diatur bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun tidak mengikuti, maka dapat dikenakan sanksi administratif.
Yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau denda.
“Sesuai hasil rapat bersama TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan RSUD Ulin, kita sepakat mengusulkan pemberlakuan sanksi kepada Wali Kota untuk percepatan vaksinasi. Terkecuali mereka yang komorbid,” ucap Machli Riyadi, Senin (27/9/2021).
Menurutnya, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit rujukan sudah sedikit. Disamping itu, psikologi masyarakat dengan adanya pemberlakuan sanksi ini sudah cukup stabil.
Sehingga saat ini merupakan waktu yang tepat mengambil kebijakan dan memeberikan sanksi kepada warga yang menolak divaksin.
“Kita memang harus kejar cepat capaian vaksinasi ini. Mumpung saat ini pasien Covid-19 sedikit. Jangan sampai ada ledakan kasus baru kita gagap. Apalagi di Jawa dan Sumatera sudah menerapkan,” tuturnya.
Selain itu, target keluar dari PPKM level IV, juga menjadi target yang harus dikejar oleh Pemko Banjarmasin, selain target pembentukan Herd Immunity atau kekebalan kelompok di kota berjuluk Seribu Sungai ini, yakni sebesar 80 persen.
Machli juga menargetkan, bisa mencapainya paling lambat pada 12 November mendatang. Atau bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional (HKN).
“Ada 11 poin strateginya disepakati tim untuk mengejar target itu. Seperti vaksinasi gotong royong, menggiatkan door to door, menambah pos pelayanan. Termasuk meminta Forkopimda mengawal permohonan vaksin yang diajukan dan menjamin tidak ada keterlambatan,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran