Meningkatkan Kenyamanan serta Keamanan, PUPR Banjarbaru Bangun Trotoar di Sisi Jalan JPO

BANJARBARU, klikkalsel.com – Setelah diresmikan Walikota Banjarbaru dan resmi digunakan masyarakat, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Banjarbaru terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pejalan kaki yang melintas.

Bukan hanya CCTV yang sudah terpasang, kabarnya di 2023 ini, pihak PUPR Banjarbaru sedang membangun trotoar di sisi jalan Junjung Buih dan Pangeran Suryanata, lokasi jembatan JPO.

Dibangunnya trotoar ini fungsinya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan yang menggunakan fasilitas JPO.

“Saat ini disisi luar dari tangga JPO kita proses membangun kanstin sebagai pengunci trotoar, setelah itu akan kami timbun tanah dan akan ditutup dengan paving trotoar. Tujuannya dibangunnya trotoar ini mencengah pengguna yang menyalahgunakan fungsi dari jalur tengah JPO,” ucap Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Ahlu Muda PUPR Banjarbaru, Wahyuni, Jumat (20/1/2023).

Ia juga kembali menjelaskan, fungsi sebenarnya dari jalur tengah yang ada di JPO. “Sebenarnya jalur ini diperuntukan kursi roda bagi disabilitas. Jadi untuk ukuran jalur tengah ini sudah kami pelajari dari pedoman-pedoman Pemerintah yang ada, dengan lebar 70cm agar bisa dilalui kursi roda,” ujarnya.

Baca Juga : Pengunjung Pasar Lima Gempar Diduga Ada Warga Ceburkan Diri ke Sungai Martapura

Baca Juga : Polisi Cari Pria Lewati JPO Banjarbaru Gunakan Sepeda Motor yang Viral di Medsos

Tidak hanya itu, pihak PUPR Banjarbaru membeberkan di sisi kanan dan kiri pada tangga JPO akan dilengkapi petunjuk rambu naik dan turun untuk pejalan kaki.

“Kami akan memasang rambu dibagian depan tangga sebelum naik, yakni petunjuk disisi kiri tangga untuk naik dan disisi kanan tangga untuk turun. Kemudian tengah akan kami pasang rambu jalur kursi roda atau sepeda dengan cara dituntun,” jelasnya.

Disinggung dari segi kebersihan Wahyuni menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru agar menempatkan tempat sampah.

“Untuk kebersihan disekitarnya baik itu dibagian bawah atau atas JPO, kami meminta kepada petugas DLH agar setiap hari melakukan kebersihan,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini juga pihak PUPR Banjarbaru kembali mengingatkan, kepada seluruh elemen masyarakat Kota Banjarbaru dan luar daerah yang ingin melintasi maupun berfoto-foto di JPO, agar bersama-sama menjaga dan memelihara kebersihan terlebih puntung rokok janganlah membuang di penyebrangan ini.

Sebab, bagi masyarakat yang merokok di dalam JPO akan dikenakan sanksi melalui Perda Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Dilarang merokok, Memproduksi, Mempromosikan dan Memperjualbelikan Rokok di kawasan ini dan sekitarnya, dengan ancaman pidana denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan selama 3 hari. (restu)

Editor : Akhmad