MARTAPURA, klikkalsel.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menetapkan 426.245 Daftar Pemilih Sementara (DPS), Minggu (11/08/2024).
Dalam penetapan DPS yang dilakukan di Aston Hotel, Gambut Kabupaten Banjar tersebut, tercatat bertambah 4.668 dari DPT Pemilihan Presiden lalu, yang hanya berjumlah 421.557.
Ketua KPU Kabupaten Banjar, M Nor Arifin mengatakan, penetapan DPS tersebut akan dilakukan secara berjenjang dari tingkat bawah.
“Dalam DPS ini, untuk pemilih perempuan sebanyak 212.219 dan pemilih laki-laki 214.026 orang. Untuk penambahan didominasi oleh pemilih pemula,” jelasnya.
Baca Juga : Sebanyak 40 Karya Tulis Call For Papers Bawaslu Kalsel Siap Disodorkan Sebagai Bahan Evaluasi Kepemiluan
Baca Juga : Pelapor Kasus Kode Etik ASN Pemko Banjarmasin Merasa Diintimidasi
Sementara itu, untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, sebanyak 1.101 yang tersebar di 290 kelurahan dan desa di 20 kecamatan.
“Untuk TPS khusus ada 9, 3 di Lapas Narkotika Karang Intan, 2 TPS di Tahfidz Darussalam, serta Panti Sosial Tresna Werdha, Popes Darul Hijrah, Ponpes An-Najah. Masing-masing 1 TPS. Untuk TPS Gabungan ada di Lapas Perempuan dan Anak,” papar Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan informasi KPU Banjar, M Ridha.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada TPS khusus ini dari data DPS sebanyak 3.123 orang.
Namun Ridha mengungkapkan, jumlah DPS tersebut dapat berubah jika dalam pencermatan nanti dan tanggapan masyarakat, jika ada warga yang belum terdaftar sebagai pemilih.
“Setelah dipleno-kan lagi di tingkat provinsi, DPS akan diumumkan dan ditempel pada tempat-tempat yang mudah diakses masyarakat. Agar masyarakat bisa memberikan tanggapan selama 10 hari,” ucapnya.
Untuk diketahui, KPU telah mempositif-kan repat pleno selanjutnya untuk menetapkan DPT pada 21 September mendatang. (Mada)
Editor: Abadi