Mengapa Sumber Daya Guru Masih Dipertanyakan

Penulis : Muhammad Yuliansyah, S.Pd.,M.Pd
(Dosen FKIP UNISKA Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin)

Tujuan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanatkan  dalam amandemen UUD 1945.

Hal tersebut adalah sebuah upaya untuk meningkatkan kualitas suatu bangsa dan tidak ada cara lain kecuali dengan peningkatan mutu pendidikan.

Sejauh ini pemerintah telah melakukan berbagai inovasi demi perbaikan sistem pendidikan di Indonesia. Mulai dari gonta ganti kurikulum hingga pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Terlepas dari itu semua, guru masih menjadi faktor utama dan terpenting dalam sistem pendidikan. Dimana guru merupakan tulang punggung serta tonggak utama berhasilnya ritual penularan ilmu kepada murid.

Bahkan stigma yang muncul di masyarakat, kewajiban mendidik dan mengajar anak kewajiban guru tanpa menyadari orangtua pun memiliki tanggung jawab yang sama sebenarnya.

Saat harapan kepada guru begitu besar, kompetensi sumber daya guru masih dipertanyakan. Baik secara skill dalam mengajar hingga penguasaan terhadap materi yang diajarkannya.

Guru-guru tentunya juga mempunyai harapan terpendam yang tidak dapat mereka sampaikan kepada siswanya. Memang, saat ini masih banyak guru yang kurang kompeten. Banyak orang menjadi guru karena tidak diterima di jurusan lain saat kuliah atau kekurangan dana.

Belum lagi masalah gaji guru. Saat kita ingin meningkatkan sumber daya pengajar tentu kita tidak dapat mengabaikan upah kerja mereka. Karena diharapkan kesejahteraan guru juga meningkatkan etos kerja dalam mendidik anak-anak kita.

Tentu kita tak ingin lagi mendengar guru yang nyambi ngojek malam demi terap ngebulnya dapur mereka. Sehingga saat mengajar mereka lemes dan ngantuk karena energinya terkuras untuk ngojek.

Jika fenomena ini dibiarkan berlanjut, tidak lama lagi pendidikan di Indonesia akan hancur mengingat banyak guru-guru senior yang berpengalaman pensiun.

Pemerintah telah menggulirkan program sertifikasi untuk guru, dimana tujuan sertifikasi adalah untuk meningkatkan kualitas kompetensi guru yang pada akhirnya diharapkan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan. Baru kemudian diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru secara finansial.

Namun yang menjadi kurang logis sertifikasi ini dilaksanakan setelah seseorang menjadi guru. Apakah tidak sebaiknya uji sertifikasi atau sertifikasi guru di laksanakan sebelum seseorang itu menjadi guru.

Mungkin itu akan lebih menjamin tenaga pengajar yang telah di terjunkan dari awal telah memiliki kompetensi. Sehingga tidak lagi merepotkan guru yang sudah lama mengajar tapi belum tersertifikasi.

Hal itu akan sangat merugikan peserta didik, karena di waktu yang seharusnya mereka mendapatkan materi tapi malah di gunakan pengajarnya untuk mengurusi sertifikasinya.

Keadaan demikian maka hal yang sebenarnya menjadi tujuan utama pererintah untuk dapat meningkatkan sumber daya pengajar agar mampu mendidik peserta didiknya sesuai yang diharapkan yakni mampu mutu serta kualitas pendidikan.

Tapi justru malah sebaliknya, karena keadaan yang memaksa pendidik untuk tidak focus pada tugas utamanya yakni mengajar. Akan tetapi harus sibuk sendiri dan lebih mementingkan sertifikasinya.

Karena dalam sertifikasi ini yang di dapatkan bukan hanya sertifikat guru berkualifikasi sebagai pendidik tapi juga demi kesejahteraan dimasa mendatang, yakni dengan adanya sertifikasi keberadaan seorang guru akan lebih dihargai. Namun haruskah peserta didik yang menjadi korban dalam hal ini.(*)
 

Tinggalkan Balasan