BANJARMASIN, klikkalsel – Muhammad Arida Fahmi (25), pengemudi Toyota Hilux yang menewaskan pejalan kaki bernama Ridani Muslim kini ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Polres Banjar.
Pasalnya ia lalai mengemudi hingga menabrak pejalan kaki di tempat kejadian Jalan Ahmad Yani Km 15 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Rabu (21/8/2019).
“Kami tetapkan sebagai tersangka,” sebut Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Indra Agung Perdana melalui Kanit Laka Lantas, Ipda Marjuki, Kamis (22/8/2019).
Baca Juga :Â Pejalan Kaki Tewas Diseruduk Toyota Hilux
Penetapan tersangka terhadap warga Desa Bawahan pasar, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar itu, berdasarkan proses penyidikan dan yang bersangkutan mengaku lalai saat mengemudi.
Diakuinya saat mengemudi dalam keadaan mengantuk dan mengakibatkan mobil kehilangan kendali dan oleng ke kiri jalan. Kemudian menabrak pejalan Ridani Muslim warga Jalan Sultan Adam Komplek Ar-Rahim 1 Nomor 16 RT 33 RW 02, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Akibatnya, korban langsung tidak sadarkan diri di lokasi kejadian dan mengalami luka parah, patah kaki kiri, serta pembengkakan pada bagian kepala. Tak lama kemudian korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Ulin Banjarmasin. (rizqon)
Editor : Farid