TANJUNG, klikkalsel – S (30), warga Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong terpaksa berurusan dengan kepolisian setempat.
Ia ditangkap pada, Senin (25/11/2019) di rumahnya lantaran diduga telah menyetubuhi anak sambungnya berumur 13 tahun berkali-kali sejak dua tahun terakhir.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasat Reskrim, Iptu Matnur mengatakan, perbuatan bejat tersangka terungkap atas informasi dari NE (55) yang merupakan kakek korban.
Setelah mengetahui cucunya menjadi korban pelecehan seksual, NE lantas melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Tabalong.
“Korban selama ini tinggal serumah dengan bapak tiri dan ibu kandungnya beserta tiga orang adiknya. Di mana korban sering dilecehkan oleh Bapak tirinya sejak kelas 5 Sekolah Dasar hingga sekarang beranjak kelas 1 Sekolah Menengah Pertama,” kata Matnur, Selasa (26/11/2019).
Matnur mengungkapkan, korban sering diajak ayah tirinya ke kebun belakang rumah dan disanalah korban disetubuhi oleh bapak tirinya.
“Korban juga pernah disetubuhi di dalam rumah dan sempat diketahui oleh istrinya atau ibu kandung korban inisial R(45), namun ibu korban diancam oleh tersangka akan dibunuh jika memberitahukan perbuatannya kepada orang lain,” terangnya.
Selanjutnya, Matnur mengatakan, tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Yaitu, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang dilakukan oleh wali (orang yg memiliki hubungan keluarga),” jelas Matnur.
Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (arif)
Editor : Akhmad