Melalui Smart Birokrasi, Pemerintah Kabupaten Tabalong Berikan Kemudahan Layanan Kepegawaian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur bakal menjadikan transformasi besar-besaran di Kabupaten Tabalong.

Bonus demografi tersebut tentunya dimaksimalkan dengan berbagai persiapan oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong, salah satunya pada segi layanan kepegawaian.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabalong membuat inovasi yang bernama Smart Birokrasi atau Sistem Informasi Manajemen Aparatur Smart Birokrasi.

Kepala BKPSDM Tabalong, Rusmadi menjelaskan, Smart Birokrasi merupakan digitalisasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mewujudkan layanan kepegawaian secara paperless, dibangun untuk memastikan seluruh rangkaian layanan bagi ASN dapat terpenuhi dalam satu layanan.

Kegunaan dari Smart Birokrasi yakni dapat memangkas alur birokrasi, pelayanan paperless, pelayanan lebih cepat dan dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

“Aplikasi digital kepegawaian ini menerapkan konsep single windows, artinya adalah aplikasi ini dapat memfasilitasi semua layanan kepegawaian yang menjadi kewenangan Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Peningkatan Kapasitas ASN dalam satu sistem, sehingga para pengguna layanan akan banyak mendapatkan kemudahan,” tuturnya.

Sedangkan keunggulan dan kebaharuan inovasi tersebut dapat memangkas birokrasi, yang sebelumnya pelaksanaan layanan kepegawaian masih dilaksanakan secara manual.

Baca Juga : Pekan Raya Tabalong 2023 Disebut Terbesar, Bupati Tabalong: Outletnya Kalimantan Selatan

Baca Juga : Sesuaikan Jadwal Mendagri RI, Puncak Peringatan Hari Jadi Tabalong Diundur ke 8 Desember

Sebelum adanya Inovasi Smart Birokrasi, proses layanan kepegawaian yang menjadi kewenangan masih berjalan kurang efektif.

Diketahui, sebelumnya penerima layanan yakni ASN lingkup Pemkab Tabalong dalam menyampaikan usul layanan masih harus mendatangi kantor BKPSDM dan proses usulan masih menggunakan kertas, sehingga penerima layanan tidak dapat mengetahui sejauhmana proses usul layanan.

“Setelah adanya inovasi, penerima layanan seluruh ASN di lingkup Pemkab Tabalong tidak perlu mendatangi BKPSDM untuk mengajukan usul, cukup melakukan pengajuan melalui aplikasi, layanan kepegawaian secara paperless dan pengguna layanan dapat memantau seluruh tahapan secara transparan,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Smart Birokrasi juga dapat mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.

“Mewujudkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan kepegawaian dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan,” ucap Rusmadi.

Dijelaskan juga bahwa operasional Smart Birokrasi menggunakan sistem layanan employee self services, yaitu pengguna pegawai ASN atau pejabat pengelola kepegawaian di perangkat daerah yang diwajibkan untuk meng-entry data untuk kebutuhan layanan.

Adapun hasil dari Smart Birokrasi terdiri atas tujuh aplikasi layanan kepegawaian yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kabupaten Tabalong dan akan memaksimalkan pelayanan kepada pegawai.

Diketahui tujuh Aplikasi Layanan Kepegawaian Online dalam Smart Birokrasi, yakni:

  1. e-Formasi untuk usul perencanaan kebutuhan ASN;
  2. e- Tubel untuk pengembangan kompetensi dari jalur pendidikan (tugas belajar);
  3. e-Gelar untuk pencantuman gelar PNS setelah mengikuti Tubel/Ibel;
  4. e-Talent untuk pelaksanaan assessment dan pemetaan kompetensi;
  5. e-Korpri sebagai fasilitasi lembaga profesi untuk usul bantuan Korpri;
  6. e-Cuti untuk pengelolaan cuti PNS;
  7. e-Ujikom untuk pelaksanaan uji kompetensi (perpindahan dari jabatan, kenaikan jenjang jabatan).