KUBU RAYA, klikkalsel.com – Syaifudin bernafas lega. Tangannya menggenggam selembar Sertifikat Tanah Elektronik yang ia terima langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (22/06/2024).
Sertifikat tanah ini mengakhiri perjuangannya selama 24 tahun untuk memperoleh kepastian hak atas tanah yang ia diami di Sungai Ambawang, Kalimantan Barat. Sejak tahun 2000, Syaifuddin hidup dalam ketidakpastian karena tanah tersebut tak bisa disertifikatkan.
Syaifudin adalah salah satu warga yang terdampak kerusuhan Sambas pada tahun 1999 lalu.
Ia beserta keluarganya terpaksa mengungsi dan tidak bisa kembali lagi karena faktor keselamatan.
Pemerintah kala itu memutuskan merelokasi Syaifudin dan warga lainnya ke berbagai tempat, salah satunya di Kabupaten Kubu Raya. Namun ternyata, lokasi relokasi di Sungai Ambawang ini masih termasuk dalam kawasan hutan.
“Kita sudah beberapa kali mencoba mengurus sertifikat, tapi gagal terus. Katanya karena masuk kawasan hutan, padahalkan sejak tahun 2000 kawasan itu sudah ada orang yang tinggal di sana,” kata Syaifudin.
Baca Juga : Kinerja Reforma Agraria Indonesia Diapresiasi Dunia
Baca Juga : Turun Dari Pesawat, Jemaah Haji Kloter 1 Sujud Syukur di Bumi Lambung Mangkurat
Bertahun-tahun gagal mengurus sertifikat, Syaifuddin dan warga terdampak konflik lainnya menemukan solusi lewat program Reforma Agraria.
Pada 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan “SK Biru” yang menjadi bukti bahwa permukiman mereka sudah dikeluarkan dari kawasan hutan. Setelah itu, Kementerian ATR/BPN melalui Kantah Kabupaten Kubu Raya bisa mendaftarkan tanah di lokasi tersebut. Secara bertahap, sertifikat tanah yang kini berbentuk elektronik akan diserahkan pada masyarakat.
“Alhamdulillah perasaan saya senang. Mudah-mudahan nanti semua bisa disertifikatkan,” harap Syaifudin.
Sebagai informasi, Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan lima sertifikat hasil Redistribusi Tanah dan lima sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kubu Raya. Sebanyak 10 sertifikat ini diberikan dalam bentuk Sertifikat Tanah Elektronik yang merupakan kali pertama dilakukan di Provinsi Kalimantan Barat. (adv)
Editor: Abadi