Melalui Peraturan Bupati, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Segera Lindungi Petani Sawit Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BATULICIN, klikkalsel.com – Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit Berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eka Saprudin bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin menggelar Rapat Lanjutan Pengelolaan DBH Sawit Berkelanjutan di Kabupaten Tanah Bumbu melalui Perbup Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Petani Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit di ruang rapat Kantor Bupati Tanah Bumbu, Selasa (21/11/2023).

Dalam Pembukaannya Eka menyampaikan, prioritas penggunaan DBH Sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 91 Tahun 2023 yaitu pembagian persentase 80% diperuntukan untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Infrakstruktur Jalan, 20% Pengunaan untuk Kegiatan Lainnya.

80% diperuntukan untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Infrakstruktur Jalan, yaitu Penanganan jalan, meliputi: Rekonstruksi/peningkatan struktur; Pemeliharaan berkala; dan/atau Pemeliharaan rutin. Kemudian, Penanganan jembatan, meliputi: Rehabilitasi/pemeliharaan berkala jembatan; Penggantian jembatan; dan/ atau Pembangunan jembatan.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan serahkan Santunan JKM 42 Juta Pekerja Rentan CSR Lintas Fortuna Nusantara

Baca Juga : PT JMT dan PT JML kembali serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya, pembagian persentase 20% digunakan untuk Kegiatan Lainnya. Seperti Pendataan perkebunan sawit rakyat; Penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan; Pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil; Rehabilitasi hutan dan lahan; dan Perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian Jaminan Sosial merupakan suatu kewajiban yang mengiringi saat pemerintah mendapatkan Dana Bagi Hasil Sawit, kita diberikan DBH tapi ada hal yang harus dilaksanakan, yaitu pemberian jaminan sosial bagi petani sawit mandiri yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu” Pungkas Eka.

Pada Kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin memberikan apresiasi kepada Kabupaten Tanah Bumbu atas dukungan dan peranannya dalam memastikan perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Harapan kami, perlindungan in dapat terlaksana, karena kemanfaatan yang akan didapat peserta BPJamsostek sangat luar biasa dan tentu akan sangat bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan apabila pekerja mengalami resiko sosial” Tutur Vina

“Ini juga merupakan tujuan pemerintah dalam menekan terciptanya kemiskinan ekstrem baru, semoga apa yang kita berikan hari ini dapat mewujudkan kesejahteraan bagi para pekerja agar bisa bekerja tanpa harus merasa cemas” tutup Vina. (adv/restu)