Mau Santai di Warung Malam, Malah Terjaring Razia Sajam

Pelaku MH (39) dan barang bukti yang telah diamankan Polisi. (foto Husaini for Klikkalsel)

BARABAI, klikkalsel.com – Niat hendak santai di sebuah warung malam, pria ini berujung sial. Pasalnya, ia terjaring razia petugas kepolisian, karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam), Sabtu (2/4/2022) dini hari.

Identitas pria sial itu adalah MH (39), warga Desa Tembok Bahalang Rt.006 Rw.003 Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasubdi PIDM Aipda M Husaini Sabtu (2/4/2022) siang mengungkapkan, penangkapan itu bermula pada hari yang sama sekitar pukul 00.30 Wita para personel Polsek BAS melaksanakan patroli ke sejumlah warung malam.

Saat petugas melakukan patroli di warung malam Desa Tembok Bahalang Rt.004/002, Kecamatan Batang Alai Selatan, terdapat satu pengunjung yang mencurigakan.

“Tiba-tiba salah satu pengunjung warung tersebut lari sambil memegang sesuatu dari balik bajunya dan menuju dapur warung,” tuturnya.

Baca Juga : Koperasi Syariah Arrahmah Bersiap Menuju Pola Perbankan Digital

Baca Juga : Menjelang Ramadhan, Polsek Banteng Gelar Ops Yustisi Presisi

Kemudian, pengunjung yang beridentitas MH (39) ketahuan melemparkan senjata tajam lengkap dengan kumpangnya ke bawah meja dapur warung tersebut.

Begitu petugas menanyakan tentang surat izin terkait sajam tersebut, pelaku tidak bisa menunjukkan.

Lantas, petugas pun langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis belati lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kulit warna coklat, dengan panjang besi 14,5 cm dan panjang hulu 10 cm.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Alai Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat sesuai tindak pidana secara tanpa hak membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa ijin serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tuturnya. (dayat)

Editor : Akhmad