BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, terus melakukan sosialisasi tentang surat edaran Wali Kota Banjarmasin perihal larangan penggunaan petasan, kembang api dan benda berbahaya lainnya yang bisa menimbulkan potensi kebakaran di malam pergantian tahun 2025-2026.
Kesiapan momen penggantian tahun ini sudah dilakukan oleh Satpol PP Banjarmasin dengan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pedagang petasan di Banjarmasin.
Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan bahwa dalam surat edaran tersebut terdapa poin larangan penggunaan petasan pada momen malam pergantian tahun.
“Hal ini sudah kita antisipasi bersama-sama dengan aparat terkait, baik TNI maupun Polri yang dalam hal ini Kodim 1007 Banjarmasin dan Polresta Banjarmasin. Termasuk juga dari kawan-kawan Denpom,” ucapnya, Rabu (31/12/2025).
“Jadi dalam seminggu terakhir kita sudah melakukan patroli cipta kondisi. Disana salah satu upayanya adalah melakukan antisipasi kepada para pedagang petasan untuk tidak menggelar dagangannya ditempat biasa,” lanjutnya.
Baca Juga ; TNI-Polri-Satpol PP Gelar Operasi Pekat Anti Penyakit dan Gangguan Umum di HST
Baca Juga : Sudah Dijatuhkan SP3, Baliho Bando di Sutoyo S dan Reklame Billboard di Hasan Basri Dibongkar Satpol PP
Untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya terus melakukan patroli, agar tidak ada dilakukan pemanfaatan oleh para pedagang, di momen malam pergantian tahun ini.
“Ini merupakan langkah awal kita meminimalisir penggunaan petasan, mercon dan kembang api di malam perayaan pergantian tahun tersebut,” terangnya.
Pihaknya pun bersama Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007 Banjarmasin sudah menempatkan sejumlah anggota di 22 titik di Kota Banjarmasin, salah satunya adalah kawasan Siring Menara Pandang.
“Kami akan bersama-sama mencoba mengantisipasi dilapangan, karena masih ada masyarakat yang menggunakan petasan. Terutama di jalan-jalan protokol,” tuturnya.
“Kalaupun ada pedagang yang kedapatan menjual petasan di jalanan, maka pihaknya akan melakukan tindakan dengan menutup atau mengamankan barang dagangan tersebut,” pungkasnya.(fachrul)
Editor: Amran





